Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta calon pekerja migran untuk menempuh jalur prosedural untuk bekerja di luar negeri guna mencegah kemungkinan dideportasi.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (4/6) usai meninjau jalur yang biasa dipakai pekerja migran ilegal ke Sabah, Malaysia, menurut keterangan resmi KP2MI pada Rabu.
Dia menegaskan bahwa kementeriannya terus berupaya mencari solusi atas permasalahan pekerja migran ilegal, termasuk memperingatkan masyarakat tentang risiko berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Mereka yang kedapatan bekerja secara ilegal di negara lain bisa terkena razia, penahanan, dan dideportasi ke Indonesia.
Sebelumnya dilaporkan, 127 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Sabah, Malaysia, karena memasuki negara itu secara ilegal, melebihi masa tinggal (overstay), atau terlibat narkoba dan kasus kejahatan lainnya.
Mereka yang dideportasi itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, paling banyak dari Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan.
Christina mengatakan kasus deportasi itu menjadi tantangan, bukan hanya bagi KP2MI, tetapi juga bagi pemerintah daerah (pemda) setempat, terutama yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Oleh karena itu, kolaborasi lintas pemerintah daerah terus kita lakukan," katanya, seraya menambahkan bahwa KP2MI menjalin kerja sama dengan banyak pemda.
Dia mengatakan bahwa kementeriannya siap membantu warga yang hendak bekerja di luar negeri dengan menempuh jalur prosedural.
Upaya itu, kata Christina, melibatkan pemda-pemda, termasuk pemerintah desa, dan perusahaan-perusahaan penempatan pekerja migran.
Dia menambahkan bahwa pemerintah desa punya peran paling penting karena berfungsi sebagai filter pertama.
"Mereka yang tahu pasti, warga mana yang mau pergi ke luar negeri. Nah, dari mereka inilah seharusnya sosialisasi juga bisa ditingkatkan," kata Christina.
Baca juga: Ratusan calon pekerja migran gagal ke LN, KP2MI ingatkan perusahaan
Baca juga: KP2MI cabut sanksi tiga perusahaan penempatan pekerja migran
Pewarta: Katriana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025