Cara aktifkan KJP Plus yang sudah dicabut

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Namun, KJP Plus yang akan diberikan kepada penerima berisiko dicabut atau diblokir lantaran ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan status penerima yang tidak memenuhi kriteria program.

Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan khawatir karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah menyediakan solusi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang statusnya sempat dicabut.

Kini tersedia cara untuk mengaktifkan kembali KJP Plus. Proses itu akan dimulai pada Januari 2025 dan melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilalui.

Cara aktifkan KJP Plus

Bagi penerima yang statusnya dicabut, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Klarifikasi data ke kelurahan atau Dinas Pendidikan

Penerima perlu mengunjungi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi mereka. Dalam proses ini, penerima harus membuktikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses verifikasi ulang

Setelah klarifikasi, data penerima akan melalui proses verifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima KJP Plus.

3. Penetapan status penerima

Penerima yang lulus verifikasi akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus, dan status mereka akan diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, menekankan bahwa tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJP Plus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

“Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” jelasnya.

Baca juga: DPRD DKI akan kawal pencairan KJP dan KJMU yang sempat dihapus

Baca juga: DKI kemarin, pengamanan Nataru hingga pengaktifan kembali KJP Plus

Baca juga: DPRD-DKI Jakarta sepakat aktifkan kembali 105 ribu penerima KJP Plus

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |