Bupati Aceh Selatan diperiksa karena umroh saat wilayahnya banjir

2 days ago 1
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,”

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memastikan Bupati Aceh Selatan Mirwan akan pulang besok (7/11) untuk diperiksa oleh inspektorat Kemendagri.

Pemeriksaan itu dilakukan karena Mirwan pergi melaksanakan umroh padahal daerahnya sedang terkena banjir.

"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA, Sabtu.

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.

Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Pihak Kemendagri sendiri menyayangkan sikap Mirwan yang lebih memilih umroh dari pada mengurus secara langsung daerahnya yang sedang banjir.

"Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.

Menurut Benni, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Benni berharap, ke depan suruh kepala daerah bisa lebih bijak dalam menentukan prioritas tanggung jawab yakni mengutamakan kepentingan masyarakat.

Untuk diketahui, Benni menjelaskan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan.

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.

Baca juga: Populer, biaya haji 2026 hingga klarifikasi Bupati Aceh Selatan umrah

Baca juga: Bupati Aceh Selatan diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra

Baca juga: Gubernur tak izinkan Bupati Aceh Selatan umrah di tengah bencana

Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |