BPS mulai pakai IHPB tahun dasar 2023 untuk hitung IHPB Januari 2025

2 weeks ago 8
mulai rilis tanggal 3 Februari 2025, kami sudah menyampaikan Indeks Harga Perdagangan Besar tahun dasar 2023=100 ya

Jakarta (ANTARA) - Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Windhiarso Ponco Adi menyampaikan bahwa pihaknya mulai menggunakan acuan perhitungan baru, yakni Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) tahun dasar 2023, untuk perhitungan IHPB pada Januari 2025.

Ia menyatakan bahwa rilis statistik IHPB Januari 2025 tersebut dijadwalkan untuk diumumkan pada 3 Februari 2025.

“Ini nanti per rilis IHPB Januari 2025, ya mudah-mudahan minggu depan ya, ini sudah dirilis IHPB yang baru. Jadi, mulai rilis tanggal 3 Februari 2025, kami sudah menyampaikan Indeks Harga Perdagangan Besar tahun dasar 2023=100 ya,” kata Windhiarso Ponco Adi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa data IHPB banyak digunakan oleh pelaku usaha karena indeks tersebut menggambarkan perkembangan harga dari segmen pedagang besar atau grosir dengan segmen konsumen berupa pemerintah, pelaku usaha, produsen, dan penyedia jasa konstruksi.

Dengan begitu, ia menuturkan bahwa IHPB berbeda dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang sering digunakan untuk memantau tingkat inflasi maupun deflasi karena IHK menunjukkan perubahan harga barang pada segmen konsumen akhir, yakni konsumen rumah tangga.

“Latar belakang kenapa dilakukan Survei Penyempurnaan Diagram Timbang Indeks Harga Perdagangan Besar (SPDT IHPB) di tahun 2023 yang pertama tentu kami berupaya menyajikan statistik yang berkualitas,” ujar Windhiarso.

Ia menyatakan bahwa salah satu kriteria statistik yang berkualitas adalah bersifat akurat, sehingga dibutuhkan penyempurnaan data paling lama setiap lima tahun sekali karena adanya potensi perubahan pola penjualan di tingkat pedagang besar.

“Mungkin keputusan pelaku usaha di tingkat pedagang besar ini berubah dari (awalnya) menjual barang A menjadi menjual barang B, karena melihat (peluang) pasar, jadi ada perubahan pola penjualan,” jelasnya.

Windhiarso menyampaikan bahwa penyempurnaan data juga dibutuhkan karena adanya perkembangan teknologi serta jenis barang akibat permintaan konsumen yang semakin beragam atau preferensi kebutuhan masyarakat yang berubah.

Ia mengatakan bahwa tujuan pihaknya melakukan SPDT IHPB adalah memperbarui tahun dasar acuan perhitungan dari 2018 menjadi 2023; memperoleh paket komoditas dan diagram timbang; serta menghimpun informasi penjualan, baik volume, persentase, dan harga, yang diperdagangkan secara grosir di tingkat provinsi.

“Informasi-informasi yang dikumpulkan dari SPDT ini adalah volume penjualan secara grosir, kemudian persentase volume penjualan secara grosir dalam provinsi, dan harga satuan penjualan secara grosir,” imbuhnya.

Baca juga: BPS: Ketimpangan di Jakarta jadi yang tertinggi per September 2024

Baca juga: BPS sebut dampak kenaikan UMR baru terlihat pada Susenas Maret 2025

Baca juga: BPS: Kesenjangan pengeluaran terhadap Garis Kemiskinan semakin kecil

Baca juga: BPS sebut 52,45 persen penduduk miskin terkonsentrasi di Pulau Jawa

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |