BPN Pekalongan jamin kepemilikan tanah pada penerapan e-sertifikat

1 month ago 11

Pekalongan (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat terkait adanya kebijakan penerapan sertifikat tanah elektronik.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi menyesatkan terkait penerapan sertifikat tanah elektronik ini," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono di Pekalongan, Rabu.

Menurut dia, penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 bukan kewajiban, melainkan hanya bersifat anjuran atau opsi yang disediakan bagi masyarakat untuk kemudahan dan keamanan layanan pertanahan.

"Perlu kami luruskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertifikat tanahnya ke bentuk elektronik. Sertifikat lama atau analog tetap sah dan berlaku secara hukum," katanya.

Ia mengatakan penerapan sertifikat elektronik ini menawarkan beragam manfaat penting bagi pemilik tanah seperti proses pendaftaran tanah menjadi lebih efisien dan transparan, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Selain itu, kata dia, sertifikat elektronik juga mudah diakses melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku yang dilengkapi dengan keamanan berlapis termasuk tanda tangan elektronik digital, secure paper, dan QR code sehingga akan sulit dipalsukan atau dimanipulasi.

Joko menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung layanan berbasis elektronik ini kepada masyarakat.

"Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik bisa mencetak sendiri salinannya melalui mesin anjungan sertifikat elektronik yang tersedia di Kantor Pertanahan. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya," katanya.

Ia membantah berbagai narasi keliru yang beredar di masyarakat termasuk isu bahwa sertifikat lama akan ditarik secara paksa atau sertifikat elektronik digunakan sebagai dalih untuk perampasan tanah oleh pihak tertentu.

"Itu semua hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik atau tidak berlaku," katanya.

Menurut dia, sejak diluncurkan pada Juni 2024, implementasi sertifikat elektronik hingga akhir Juli 2025 telah menunjukkan hasil yang signifikan yaitu menerbitkan 3.833 dokumen.

"Angka ini mencerminkan antusias dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem baru yang ditawarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kami mengingatkan masyarakat agar proaktif menjaga dan mengurus kepemilikan tanah mereka secara mandiri tanpa melalui perantara/calo," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |