Kejagung sebut tempus kasus minyak mentah yang diusut tahun 2008--2017

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan tempus kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang diusut penyidik lembaga itu adalah tahun 2008 hingga 2017.

"Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Adapun penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini pada Oktober 2025.

Anang mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan.

Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, Anang belum bisa mengungkapkannya.

Baca juga: Kejagung ungkap tengah sidik kasus minyak mentah

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009–2015.

"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

Budi mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012–2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.

Baca juga: Kejagung limpahkan delapan tersangka kasus minyak mentah ke JPU

Baca juga: Empat terdakwa kasus korupsi minyak mentah rugikan negara Rp285,18 triliun

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |