Surabaya (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyiapkan tim sertifikasi tanah wakaf untuk menyelamatkan aset-aset NU berupa bidang wakaf yang masih belum disertifikasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jatim Asep Heri dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan salah satu upaya dilakukan bekerja sama dengan LWP PWNU Jatim dalam mensertifikasi tanah wakaf.
"Langkah ini dilakukan lantaran banyak tanah wakaf yang masih bermasalah dan belum bersertifikat," katanya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN saksikan MoU sertifikat tanah di Jatim
Ia mengemukakan orang tua-orang tua dulu ketika mewakafkan tanah jarang sekali ada akte ikrar wakaf, karena hal itu dirasa mengurangi pahala dan rasa Ikhlas. "Padahal, akte ikrar wakaf itu sangat penting," katanya.
Jika kerja sama ini berjalan dengan baik, kata Asep, tidak menutup kemungkinan target sertifikasi 8.000 tanah wakaf yang menjadi aset NU itu bisa tercapai.
"Insya Allah target 8.000 tanah wakaf yang kita niatkan untuk disertifikasi akan terpenuhi. Untuk itu mari kita wakafkan waktu kita, pengetahuan kita, kewenangan kita, untuk memberikan kepastian hukum aset-aset umat, dalam hal ini wakaf yang diserahkan kepada NU bisa terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: BPN sertifikasi 12.587 bidang tanah warga Bangkalan Jawa Timur
Terkait masih adanya sejumlah persoalan, Asep mengatakan BPN Jatim telah mengelompokkan hal itu menjadi empat klasterisasi. Pertama, bukti tanah wakaf yang lengkap. Kedua, bukti kepemilikan tanah wakaf yang tidak lengkap.
Ketiga, bukti kepemilikan tanah wakaf tidak ada, tidak dibuatkan ikrar wakaf bahkan yang mewakafkan sudah meninggal, sementara dokumen-dokumen wakaf itu masih atas nama si wakif. Terakhir, bukti wakaf masih bermasalah.
"Kami ingin mendorong di tahun 2025 ini, klaster 1 dan 2 bisa segera diajukan sertifikat. Untuk yang 3 dan 4 akan dibentuk tim khusus untuk menangani hal itu," ucapnya.
Baca juga: Sertifikasi tanah wakaf jadi prioritas Kementerian ATR/BPN
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025