OJK sebut penyelenggara pindar telah hentikan pendanaan ke eFishery

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang bekerja sama dengan eFishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan rekayasa laporan pendapatan dan laba oleh perusahaan startup yang bergerak di sektor akuakultur tersebut.

"Saat ini penyelenggara Pindar yang bekerja sama dengan eFishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan serta melakukan langkah-langkah evaluasi untuk penyelesaian pendanaan yang telah diberikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Agusman menegaskan bahwa eFishery bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK. Namun, otoritas tetap mengambil peran dengan memfasilitasi pertemuan antara eFishery dan beberapa penyelenggara fintech lending yang memiliki kerja sama.

"Pada pertemuan dimaksud, eFishery menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian pendanaan yang masih outstanding sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan penyelenggara Pindar," jelasnya.

Terkait skema Letter of Undertaking (LoU) yang digunakan eFishery, Agusman menjelaskan bahwa dalam praktik penyaluran kredit dan mitigasi risiko, sudah lazim dilakukan mekanisme Personal atau Corporate Guarantee.

Dalam skema ini, terdapat pihak tertentu yang memberikan jaminan pembayaran apabila terjadi gagal bayar dari penerima dana atau borrower. Hal ini serupa dengan konsep LoU yang diterapkan eFishery dalam kerja sama dengan mitra P2P lending-nya.

"Dalam penyaluran kredit dan mitigasi risiko, telah umum dilakukan adanya Personal atau Corporate Guarantee di mana terdapat pihak tertentu memberikan jaminan pembayaran apabila terdapat gagal bayar pihak Penerima Dana sebagaimana halnya Letter of Undertaking (LoU) tersebut," terang Agusman.

Adapun kasus dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery mencuat setelah adanya laporan whistleblower yang mengungkap praktik akuntansi perusahaan tersebut.

Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Baca juga: eFishery tunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen sementara

Baca juga: Ekonom: Investor perlu perhatikan kondisi startup digital yang didanai

Baca juga: KKP mengaku tidak terdampak kasus dugaan pemalsuan keuangan eFishery

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |