Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo dalam keterangannya, Sabtu memastikan, peserta bernama Gilang (33) yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan aktivitas pekerjaan mendapatkan perawatan medis hingga sembuh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam kunjungan ke RS Permata Cirebon, sehari sebelumnya Jumat (6/3), Eko mengatakan, seluruh biaya pengobatan peserta tersebut akan ditanggung sepenuhnya sesuai indikasi medis karena rumah sakit tersebut merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga Mas Gilang lekas sembuh sehingga dapat berkumpul dengan keluarga di momen Lebaran nantinya,” kata Eko saat menjenguk peserta yang sedang menjalani perawatan.
Ia menjelaskan, selain pembiayaan perawatan medis, peserta juga berhak memperoleh manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan ketika belum dapat kembali bekerja.
Manfaat tersebut diberikan sebagai pengganti penghasilan sehingga keluarga peserta tetap memiliki kepastian pendapatan selama proses pemulihan berlangsung.
Menurut Eko, kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat perlindungan kepada peserta tidak terlepas dari pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian.
Ia menambahkan, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi fondasi utama agar hasil pengelolaan iuran dapat dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat perlindungan yang optimal, kemudahan layanan, serta kepastian pembayaran klaim saat peserta mengalami risiko kerja.
Keluarga Gilang juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak rumah sakit selama proses perawatan.
“Alhamdulillah, terima kasih BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya perawatannya sangat terbantu. Terima kasih juga kepada RS Permata Cirebon karena sudah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik,” kata istri Gilang.
Pada kesempatan tersebut, Eko mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk saat perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemberi kerja memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada pekerja sektor informal seperti pedagang, pengemudi ojek daring, nelayan, hingga petani agar mendaftarkan diri secara mandiri.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan yang mungkin terjadi,” ujar Eko.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































