Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa rantai pasok produk makanan harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Afriansyah mengatakan upaya ini diperlukan sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
“Makanan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH),” kata Afriansyah.
“Khususnya dari sisi logistik pendingin, karena pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk. Untuk menjaga (mencegah terjadinya) hal tersebut dibutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan sertifikat halal penyimpanan berupa pendinginan produk makanan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia, bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standardisasi halal.
Adapun penyimpanan berupa pendinginan makanan atau biasa disebut cold storage terdata oleh BPJPH dalam kelompok jasa penyimpanan dengan kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 52102 - Aktivitas Cold Storage.
“Produk jasa ini merupakan sektor penting halal supply chain dalam ekosistem industri halal,” kata dia.
Afriansyah melanjutkan, BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal dilakukan melalui berbagai kegiatan baik yang dilaksanakan oleh BPJPH sendiri maupun secara kolaboratif dengan stakeholder terkait, dan juga melalui publikasi di kanal-kanal media untuk meningkatkan awareness atau kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal.
“Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media, untuk meningkatkan peluang bisnis dalam pemasaran produk dalam rantai pasok makanan, karena kebutuhan sangat tinggi,” kata Afriansyah.
“Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus kami lakukan. Kolaborasi dengan berbagai pihak akan mendorong suksesnya program sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: BPJPH musnahkan produk yang mengandung unsur babi
Baca juga: MUI respon sorotan AS soal wajib sertifikat halal produk beredar di RI
Baca juga: BPJPH-Kemenag perkuat sinergi pelaksanaan jaminan produk halal
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025