Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut berpartisipasi dengan sosialisasi program Bukan Penerima Upah (BPU) dalam acara Persatuan Purnabakti Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Aula Pendopo Kanwil DJKN Jakarta.
Dalam kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Salemba membuka stan husus untuk memberikan informasi dan sosialisasi terkait manfaat program BPU bagi pegawai Kemenkeu yang sudah purnabakti, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Stan BPJS Ketenagakerjaan mendapat sambutan hangat dari para peserta yang antusias menanyakan langsung mengenai prosedur pendaftaran serta manfaat program BPU pada acara yang berlangsung pada 21 Februari 2025.
Banyak di antara mereka yang kini aktif berwirausaha atau berencana menjalankan usaha mandiri setelah purnatugas, sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial yang sesuai dengan kondisi mereka saat ini.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT di DIY melonjak pada Februari
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brian Aprinto menjelaskan program BPU dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja mandiri atau individu yang tidak lagi bekerja sebagai pegawai tetap.
Dia menambahkan peserta BPU berhak mendapatkan berbagai manfaat, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi dari risiko kecelakaan saat menjalankan usaha, serta Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris.
Selain itu terdapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memungkinkan peserta mengumpulkan dana sebagai tabungan jangka panjang.
"Kami melihat banyak pegawai purnabakti yang beralih ke sektor informal seperti membuka usaha, menjadi konsultan, atau bekerja secara mandiri. Program BPU hadir sebagai solusi agar mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial di masa produktif kedua mereka," kata Brian.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak gunakan calo urus pencairan JHT
Pendaftaran program BPU sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) BPJS Ketenagakerjaan. "Kami ingin memberikan kemudahan bagi para peserta untuk mendaftar dan membayar iuran dengan nominal yang fleksibel sesuai dengan kemampuan mereka," ucap Brian.
Dalam kegiatan ini peserta juga mendapatkan informasi tentang skema iuran program BPU yang lebih terjangkau dibandingkan pekerja formal.
"Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Sementara itu, dengan tambahan iuran JHT, mereka bisa menyiapkan dana simpanan untuk kebutuhan di masa depan," ujarnya.
Brian mengajak para peserta untuk segera mendaftarkan diri dalam program BPU agar tetap terlindungi saat menjalankan usaha atau aktivitas mandiri setelah pensiun.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, semakin banyak purnabakti yang memahami pentingnya perlindungan sosial di sektor informal dan segera bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan," cakapnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan perkuat kader norma ketenagakerjaan
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025