Jakarta (ANTARA) - Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah pertama, baik di sekolah negeri maupun swasta, sudah sangat dinantikan keluarga miskin.
Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah yang penting untuk segera diimplementasikan demi membuka akses pendidikan yang lebih inklusif bagi keluarga miskin.
“Kita pasti senang karena selama ini banyak keluarga miskin yang tidak bisa menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya mahal di sekolah swasta,” kata dia.
Baca juga: DPR siap kawal implementasi putusan MK soal pendidikan dasar gratis
Ia menilai putusan MK itu selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kemiskinan melalui peningkatan sumber daya manusia, yang disebutkan secara jelas ke dalam AstaCita arah pemerintahan era Kabinet Merah Putih.
“Menurut saya ini bukan sekadar putusan yang harus dihormati, tapi secara politis juga sangat relevan dengan komitmen AstaCita pembangunan SDM ke depan,” ucapnya.
Untuk itu Budiman mengaku optimistis pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bisa memberikan solusi terbaik bagaimana melaksanakan skema subsidi bagi sekolah swasta yang dimungkinkan dilakukan setelah kebijakan ini berjalan.
Baca juga: Pemohon uji materiel sebut putusan MK soal UU Sisdiknas sejarah baru
“Yang jelas BP Taskin sangat mendukung keputusan," kata dia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, termasuk yang dikelola pihak swasta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5), melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 atas permohonan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga ibu rumah tangga.
Baca juga: MK: Negara harus gratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri/swasta
Baca juga: Mendikdasmen tunggu salinan putusan lengkap MK soal UU Sisdiknas
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025