BP Haji segera rapat dengan DPR bahas tenggat pembayaran Masyair

1 month ago 5

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan segera melakukan rapat koordinasi bersama DPR RI dan Kementerian Agama terkait pembayaran dana Masyair untuk layanan Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochammad Irfan Yusuf mengatakan pembayaran dana tersebut memiliki tenggat waktu hingga 23 Agustus 2025, sehingga mesti segera diselesaikan.

Baca juga: Menag apresiasi upaya Pemerintah Saudi investigasi masalah Masyair

"Insya Allah kita besok ada rapat koordinasi dengan DPR dan Kemenag terkait dengan dana deadline pembayaran Masyair. Itu yang terakhir 23 Agustus, yang kita harus segera bayar. Tentu harus mendapatkan izin dari DPR," ujar Irfan di Jakarta, Rabu.

Irfan mengatakan koordinasi dilakukan lebih awal sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya yang dinilai kurang optimal, karena keterlambatan dalam proses persiapan.

"Jadi, persiapannya memang jauh lebih awal, berkaca dari pengalaman-pengalaman kemarin. Ketika terlalu mepet, tidak memuaskan hasilnya," ujarnya.

Sementara disinggung mengenai RUU Haji, Irfan mengatakan sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pada prinsipnya, BP Haji akan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang terbaru nantinya.

"Karena perintah Undang-Undang bagian dari perintah Presiden sesuai dengan Undang-Undang yang akan disahkan nanti," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

Baca juga: Menag: Saudi ubah Masyair tidak ada lokasi khusus negara tertentu

Baca juga: Kemenag-Syarikah Masyariq teken kontrak layanan di Masyair

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman.

Ia membeberkan DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |