Jakarta (ANTARA) - Kemerdekaan Indonesia tidak lahir semata dari perlawanan bersenjata. Proklamasi 17 Agustus 1945 memang menjadi titik awal, tetapi pengakuan kedaulatan penuh baru tercapai, setelah perjuangan diplomasi internasional yang panjang dan terstruktur.
Dalam fase paling genting revolusi, ketika agresi militer Belanda berupaya mematahkan eksistensi republik, komunitas internasional pun turun tangan melalui pembentukan Committee of Good Offices on Indonesia oleh Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council) pada 1947.
Komite yang dikenal sebagai "Komite Jasa Baik" ini tidak lahir dalam konfigurasi yang sepenuhnya menguntungkan Indonesia. Belgia yang menjadi salah satu anggotanya relatif dekat dengan Belanda. Amerika Serikat pun pada awalnya masih berhitung dalam konteks kepentingan Eropa dan dinamika awal Perang Dingin. Hanya Australia yang relatif lebih simpatik terhadap perjuangan Republik. Indonesia, datang ke meja perundingan dalam posisi militer dan material yang terbatas.
Justru di situlah makna strategis diplomasi Indonesia. Komite Jasa Baik menyediakan ruang legal dan politik bagi Republik Indonesia untuk diakui sebagai pihak sah dalam konflik, bukan sekadar pemberontakan kolonial. Komite ini mengawasi gencatan senjata, memediasi perundingan, dan menjaga agar jalur politik tetap terbuka.
Indonesia mungkin tidak memenangkan setiap detail perundingan. Perjanjian Renville, bahkan terasa pahit, tetapi Republik berhasil menjaga eksistensinya, hingga momentum geopolitik berubah. Ketika Amerika Serikat mulai melihat stabilitas Indonesia sebagai kepentingan strategis, tekanan internasional terhadap Belanda meningkat dan jalan menuju pengakuan kedaulatan pada 1949 terbuka.
Dari mediasi
Pelajaran penting dari pengalaman Indonesia adalah bahwa forum multilateral tidak otomatis berpihak kepada yang lemah. Ia adalah arena kepentingan. Tetapi ketika memiliki mandat yang jelas dan pengawasan kolektif, forum multilateral dapat menjadi jembatan dari konflik menuju kenegaraan.
Kerangka inilah yang kini kembali muncul melalui inisiatif "Board of Peace" (BoP) yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump dan memperoleh legitimasi melalui resolusi Dewan Keamanan PBB. Dengan mandat formal dari Dewan Keamanan, mekanisme ini memiliki dasar hukum internasional yang kuat. Hanya saja, seperti halnya Komite Jasa Baik dahulu, keberhasilan Dewan Perdamaian ini tidak ditentukan oleh retorika, melainkan oleh kemampuan mengawal implementasi.
Konflik Israel–Palestina bukan hanya persoalan penghentian kekerasan. Ia menyangkut persoalan kenegaraan, legitimasi, keamanan regional, serta fragmentasi politik internal. Dalam banyak hal, tantangan bagi Palestina, bahkan lebih kompleks dibanding Indonesia pada 1947. Dunia hari ini lebih terpolarisasi. Rivalitas kekuatan besar lebih tajam. Isu keamanan global dan persepsi terorisme turut membentuk cara konflik dipandang.
Karena itu, "Board of Peace" akan diuji, bukan sekadar sebagai mediator, tetapi sebagai pengawal transisi politik. Ia harus mampu memastikan bahwa kesepakatan tidak berhenti pada deklarasi, melainkan bergerak menuju pembentukan institusi pemerintahan yang sah, pengaturan keamanan bersama, dan peta jalan menuju pengakuan kedaulatan. Tanpa supervisi kolektif yang konsisten, kesepakatan berisiko runtuh oleh ketidakpercayaan dan dinamika domestik para pihak.
Indonesia, dahulu tidak duduk di meja dalam posisi unggul. Tetapi para pemimpin bangsa memanfaatkan perubahan kalkulasi kepentingan global. Peluang Palestina pun sangat bergantung pada dinamika serupa, apakah stabilitas kawasan dan penyelesaian konflik dipandang sebagai kepentingan strategis bersama oleh kekuatan besar.
Multilateralisme "Dewan Perdamaian"
Di tengah skeptisisme terhadap efektivitas multilateralisme, sejarah Indonesia memberi pengingat bahwa mekanisme internasional dapat bekerja ketika mandat dihormati dan kepentingan strategis bertemu dengan legitimasi moral. Komite Jasa Baik bukanlah lembaga sempurna. Namun ia efektif karena menjadi bagian dari perubahan arsitektur politik global pasca-Perang Dunia II yang semakin anti-kolonial.
"Board of Peace", kini berada di persimpangan sejarah yang serupa, meski dalam konteks yang berbeda. Ia dapat menjadi sekadar forum tambahan dalam daftar panjang resolusi yang tak pernah tuntas. Tetapi ia juga berpotensi menjadi katalis perubahan apabila mampu mengubah konflik berkepanjangan menjadi proses politik yang terstruktur dan diawasi secara internasional.
Bagi Indonesia, refleksi ini bukan sekadar nostalgia sejarah. Kita pernah berada dalam posisi bangsa yang memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri di tengah sistem internasional yang tidak selalu ramah. Kita memahami bahwa legitimasi global, bila dikelola dengan cermat, dapat memperkuat perjuangan kemerdekaan.
Seperti Indonesia pada 1947, Palestina mungkin tidak duduk di meja perundingan dalam posisi ideal, namun sejarah menunjukkan bahwa, bahkan dari posisi rentan sekalipun, arsitektur diplomasi yang tepat dapat membuka jalan menuju kedaulatan. Selama momentum geopolitik bergerak, dan konsolidasi internal terjaga.
Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya soal keberanian bertahan, tetapi juga kecerdasan membaca arah sejarah. Jika "Board of Peace" mampu menjalankan mandatnya secara konsisten dan kredibel, ia dapat tercatat sebagai instrumen yang membantu membuka jalan bagi lahirnya Negara Palestina merdeka. Sebagaimana Komite Jasa Baik dahulu membantu mengantarkan Republik Indonesia menuju pengakuan kedaulatan penuh.
*) Khairul Fahmi adalah pengamat pertahanan dan keamanan, co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































