BNPT serahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan 16 objek vital

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana serta prasarana 16 objek vital strategis dan sistem transportasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme di Jakarta, Kamis.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. Imam Margono mengatakan sertifikat yang diberikan merupakan cerminan dari upaya bersama seluruh manajemen pengelola objek vital strategis dan sistem transportasi yang telah bersungguh-sungguh berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengelola objek vital yang strategis dan sistem
transportasi yang menerima sertifikat pada hari ini," ucap Imam dalam acara penyerahan sertifikat.

Ia menjelaskan sertifikat diberikan kepada para pengelola setelah BNPT melakukan asesmen dan audit pada tahun 2024 terhadap 16 objek vital strategis dan sistem transportasi tersebut.

Ke depan, dia berharap kolaborasi antara BNPT bersama pengelola objek vital strategis dan sistem transportasi dapat terus ditingkatkan kualitasnya di masa yang akan datang.

Adapun sertifikat penerapan standar minimum pengamanan diberikan berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

Imam menuturkan pedoman tersebut menjelaskan mengenai tahap dan proses pengamanan yang harus dilakukan oleh pengelola objek vital strategis dan sistem transportasi dalam upaya mencegah terjadinya aksi terorisme.

Peraturan tersebut, sambung dia, kemudian disosialisasikan kepada beberapa pengelola objek vital yang strategis dan sistem transportasi pada tahun 2023.

"Dengan demikian diharapkan para pengelola objek vital yang strategis dan sistem transportasi dapat secara mandiri melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah operasionalnya," ujarnya.

Adapun para pengelola 16 objek vital dan sistem transportasi yang menerima sertifikat meliputi PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Asam-Asam, serta PT PLN Indonesia Power UBP Bali–Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Gas (PLTDG) Pesanggaran.

Kemudian, PT PLN Indonesia Power UBP Banten 2 Labuan, PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar, PT PLN Indonesia Power UBP Berau, PT PLN Indonesia Power UBP Kamojang-Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, PT PLN Indonesia Power UBP Pelabuhan Ratu, serta PT PLN Indonesia Power UBP Priok-Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Priok.

Lalu, ada pula PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sepinggan, serta Kementerian Perhubungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto-Samarinda.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |