BKSDA turunkan tim periksa kematian gajah di Aceh Timur 

4 weeks ago 10

Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menurunkan tim medis guna memeriksa penyebab kematian gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di ladang warga di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Rabu, mengatakan informasi sementara penyebab kematian satwa liar dilindungi tersebut diduga keracunan.

"Tim medis BKSDA sudah diberangkatkan ke lokasi penemuan bangkai gajah di Aceh Timur. Informasi sementara, penyebab kematian gajah tersebut diduga keracunan," katanya.

Satu individu gajah sumatra ditemukan mati di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Gajah mati tersebut ditemukan tim patroli Forum Konservasi Leuser (FKL) pada Selasa (26/8) sore.

Ia menyebutkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia berkisar 17 hingga 18 tahun. Lokasi temuan gajah mati tersebut berada dalam kawasan areal penggunaan lain (APL) atau ladang masyarakat.

"Lokasi bangkai gajah tersebut jauh dari pemukiman penduduk, diperkirakan berjarak tiga kilogram," kata dia.

Baca juga: Populasi gajah sumatra di Aceh berkisar 500-600 individu

Terkait dengan kematian gajah tersebut, BKSDA Aceh mengajak masyarakat tetap menjaga kelestarian satwa liar dilindungi, seperti gajah serta mencegah interaksi negatif satwa liar dengan manusia.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang berladang tidak beraktivitas yang dapat membahayakan diri maupun satwa. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari interaksi negatif satwa dengan manusia," kata Ujang Wisnu Barata.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan 116 satwa liar diduga akan diselundupkan ke Jawa

Baca juga: Kemenhut amankan ratusan satwa liar diselundupkan di Tanjung Perak

Baca juga: BKSDA lepasliarkan 1.300 burung hasil sitaan di kaki Gunung Rajabasa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |