Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Resort KSDA Amahai kembali menyelamatkan satwa dilindungi dari aktivitas perdagangan ilegal.
Kali ini dua ekor Burung Nuri Maluku (Eos bornea) ditemukan di atas Kapal Prima Samudra saat petugas melakukan smart patrol di Pelabuhan Laut Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
“Burung Nuri Maluku merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, karena populasinya yang semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Jumat.
Setelah berhasil diamankan, lanjutnya, petugas BKSDA segera memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Anak Buah Kapal (ABK) terkait pentingnya perlindungan satwa liar sebagai langkah pencegahan ke depan.
Ia mengaku saat ini kedua burung dalam kondisi sehat dan tengah menjalani proses rehabilitasi di Kandang Stasiun Konservasi Satwa di Masohi.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 15 satwa dilindungi di Seram Barat
Upaya ini menjadi bukti komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa endemik Kepulauan Maluku dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku transportasi laut terhadap pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati.
Sebagai informasi, Burung Nuri Maluku tercantum dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Perdagangan, kepemilikan, atau pemindahan satwa ini tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat, khususnya pelaku transportasi laut dan warga pesisir, untuk tidak menangkap atau memperdagangkan satwa dilindungi.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri dan Kakatua tanpa pemilik di pelabuhan Ambon
“Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan konservasi, terutama di wilayah kepulauan yang menjadi habitat alami berbagai spesies langka dan endemik,” ujar Arga.
Dalam beberapa tahun terakhir, BKSDA Maluku rutin melakukan smart patrol di titik-titik strategis, seperti pelabuhan dan jalur perdagangan laut, untuk menekan laju penyelundupan satwa liar. Langkah ini terbukti efektif dalam mendeteksi dan mencegah upaya pemindahan ilegal satwa dari dan ke luar Maluku.
Dengan terus memperkuat kerja sama antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kata dia, diharapkan kasus perdagangan satwa liar bisa ditekan secara signifikan.
“Keberhasilan penyelamatan satwa seperti Burung Nuri Maluku menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan menghargai warisan hayati Indonesia,” ucap Arga Christyan.
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan Burung Nuri dan perkici di Hutan Aru
Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025