Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak empat ekor satwa yang masuk kategori dilindungi dari salah satu rumah warga di Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Saat ini seluruh satwa telah diamankan di Resort Bula untuk proses observasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Jumat.
Satwa yang diamankan terdiri dari satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dua ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), serta satu ekor nuri Maluku (Eos bornea).
Petugas Resort KSDA Bula menemukan satwa tersebut saat melakukan operasi Smart Patrol di wilayah setempat.
“Selain penyitaan, petugas juga memberikan penyadartahuan kepada pemilik sebagai langkah pencegahan agar praktik perburuan dan pemeliharaan satwa dilindungi tidak kembali terjadi,” ujarnya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, atau menangkap satwa liar dilindungi karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, perdagangan burung endemik Maluku seperti nuri dan perkici masih menjadi perhatian serius pemerintah karena jenis ini kini masuk kategori terancam akibat eksploitasi dan hilangnya habitat. Beberapa spesies bahkan telah mengalami penurunan populasi di alam hingga lebih dari 30 persen dalam dua dekade terakhir.
Upaya pengawasan melalui Smart Patrol menjadi salah satu strategi BKSDA dalam mengendalikan praktik perburuan dan perdagangan satwa liar. Metode ini menggabungkan patroli lapangan, pemetaan lokasi rawan, serta dokumentasi temuan untuk mendukung tindakan penegakan hukum.
BKSDA Maluku berencana memperluas pola edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang masih menjadikan satwa endemik sebagai hewan peliharaan. Pendekatan kolaboratif bersama sekolah, tokoh adat, dan pemerintah daerah dinilai penting untuk mengubah pola pikir masyarakat menuju konservasi yang berkelanjutan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































