Bimantoro sebut hak penyandang disabilitas harus diatur dalam RKUHP

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Unsur-unsur tersebut harus terkandung dalam RKUHAP karena KUHP harus hadir sebagai instrumen hukum yang adil, setara, dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

Menurut Bimantoro, penyandang disabilitas dan kelompok rentan sering kali menghadapi hambatan ketika harus memberikan kesaksian atau terlibat dalam proses hukum.

Karenanya, dia mendorong agar KUHP mampu memfasilitasi prosedur bagi para penyandang disabilitas dalam menjalani proses hukum.

“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tegas Bimantoro dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta.

Dengan memiliki regulasi yang jelas dalam KUHP, lanjut Bimantoro, negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas agar tetap setara di mata hukum.

“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bimantoro juga menekankan pentingnya kewajiban penyidik menyediakan fasilitas pendukung, pendamping, juru bahasa, atau alat bantu lain yang relevan bagi para penyandang disabilitas agar proses hukum dapat berlangsung secara adil dan manusiawi.

“Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” tegasnya.

Dengan terpenuhinya seluruh kebutuhan para penyandang disabilitas dalam proses hukum, Bimantoro yakin KUHP akan menjadi landasan yang tepat demi terciptanya proses hukum yang adil.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |