Jakbar perkuat keterbukaan informasi publik lewat pendampingan PPID

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik lewat pendampingan Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID) kecamatan dan kelurahan.

"Di era digital, keterbukaan publik harus benar-benar tersampaikan pada tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga kegiatan-kegiatan yang memang berkaitan dengan pelayanan publik itu semua terpublikasikan," tutur Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Firman, pendampingan itu penting menyusul kinerja pemerintahan terpantau dan dinilai masyarakat melalui PPID.

"Baik dalam kegiatan rutinitas pelayanan, atau kegiatan-kegiatan lain di luar pelayanan, seperti informasi terkait vihara, kuliner di petak enam, dan lain-lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Firman juga menyampaikan keinginan Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah agar penyampaian layanan informasi publik bisa sampai ke tingkat RT dan RW.

"Target bu wali kota, bahwa keterbukaan informasi bisa sampai ke tingkat RT dan RW. Itu jangka panjang, kita mengembangi PPID tingkat kecamatan dan kelurahan dulu. Kita bentuk PPID-nya dengan sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan," imbuh Firman.

Sementara itu Kepala Bagian Umum dan Protokol, Afandi menuturkan, PPID merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan akuntabel.

Melalui PPID, kata dia, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan.

"Kegiatan ini (monev) momen penting meningkatkan kapasitas pemahaman serta sinergi antara perangkat daerah, dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi," pungkas dia.

Baca juga: KI DKI: tata kelola PPID kunci kepercayaan publik di Jakbar

Baca juga: Jakbar perkuat peran PPID sebagai garda depan keterbukaan informasi.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |