Jakarta (ANTARA) - Psikiater Subspesialis Psikiatri Adiksi Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) menyampaikan terdapat tiga pola atau pathway seseorang bisa kecanduan melakukan judi termasuk secara online.
Dalam wawancara ekslusif dengan ANTARA, di Jakarta, Selasa, Kristiana mengungkapkan pada pola pertama adalah individu yang bisa saja mencoba judi online secara penasaran jika memiliki akses. Namun, kondisi ini biasanya tidak akan berkembang menjadi kecanduan.
“Orang yang memang tidak ada secara genetik untuk mengalami suatu kecanduan judi. Misalnya dia bermain judi online secara iseng-iseng, punya akses dan uang, dia tidak akan berakhir ke kecanduan. Karakternya juga tidak impulsif,” kata Kristiana.
Kepala Departemen Psikiatri Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu mengatakan pada pola kedua ini kondisi individu yang memiliki masalah mental, seperti depresi, gampang cemas maupun menyerah, sehingga berisiko terjerumus kecanduan judi jika melakukan perjudian.
Baca juga: Kisah mantan pemain judol: Rugi Rp800 juta hingga memutuskan berhenti
Pada pola ketiga, lanjut Kristiana, individu yang memiliki karakter impulsif, di mana cenderung tertarik pada perilaku yang melanggar norma maupun berisiko tinggi berujung mengalami kecanduan judi, bahkan penanganan untuk diterapi dinilai sulit.
“Yang pathway pertama itu biasanya mereka tidak datang ke tempat kita karena akan sembuh atau berhenti sendiri, misalnya ‘aku sudah kalah banyak nih, waktunya aku berhenti’. Yang akan datang ke tempat kesehatan yang pathway dua dan tiga,” tutur dia.
Kristiana mengatakan bahwa masalah judi termasuk dalam kategori adiksi atau kecanduan perilaku. Sejak 2022, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memaparkan perjudian (gambling) dan gim (gaming) sebagai bentuk kecanduan non-zat.
Menurut dia, setiap individu yang terlibat dalam perjudian memiliki motivasi yang berbeda. Sebagian awalnya hanya bermain judi untuk bersenang-senang atau sekadar mengikuti ajakan teman, hingga berakhir dalam situasi kecanduan.
Selain itu, ada juga individu yang berjudi dengan tujuan mencari uang atau keuntungan finansial, serta yang memang memiliki karakter impulsif cenderung menyukai sesuatu yang instan dengan judi yang menawarkan hasil cepat.
“Ketika dia berkaitan dengan judi online yang tadinya iseng-iseng, kemudian berakhir ke suatu kecanduan karena memang karakteristiknya itu senang sesuatu yang instan dan yang impulsif, akhirnya memang bermasalah,” imbuh dia.
Baca juga: Kemkomdigi: Potensi kerugian akibat judi daring capai Rp1.100 triliun
Baca juga: PANDI perketat pengawasan cegah judol di domain .id
Baca juga: Kemkomdigi nilai perjudian daring ancaman berbahaya bagi keluarga
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































