Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar jaringan perdagangan orang internasional maupun domestik.
"Polda berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan terakhir," kata Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey dalam konferenso pers di Manado, Selasa.
Kasus pertama melibatkan jaringan perekrutan admin judi online ke Kamboja, sementara kasus kedua menyasar perempuan yang akan dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat.
Ia membeberkan kasus terbaru terungkap pada Rabu, 10 Februari 2026, saat Tim Resmob Polda Sulut melakukan tangkap tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Petugas mengamankan tiga orang, yakni perempuan inisial IAL dan CAM, serta lelaki KFP, yang hendak berangkat ke Poipet, Kamboja.
"Tersangka IAL berperan memfasilitasi perekrutan yang dikendalikan oleh lelaki berinisial FP dan A dari luar negeri," ujar Kombes Pol Nonie Sengkey.
IAL diketahui memberikan pinjaman uang kepada korban untuk meyakinkan keluarga mereka, serta membantu pengisian izin penerbangan (flight permit) keluar negeri.
"IAL sendiri merupakan pemain lama yang tercatat sudah dua kali bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada tahun 2023 dan 2024. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, berbagai mata uang asing (Dolar AS, Singapura, Ringgit, hingga Riel Kamboja), serta belasan kartu SIM internet," terang Dir PPA/PPO.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, polisi juga mengamankan perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Manado. LLP ditangkap setelah terlibat keributan saat memaksa korban berinisial SPP untuk segera berangkat ke Manokwari.
Berdasarkan hasil interogasi, LLP diperintah oleh seorang "Mami" hiburan malam di Manokwari berinisial HA untuk merekrut tenaga kerja. Modusnya, para korban diberikan uang panjar Rp1.000.000 dan tiket pesawat, namun biaya tersebut dijadikan utang yang harus dicicil dari gaji mereka nantinya.
"Para korban dijanjikan bekerja sebagai LC, namun faktanya mereka tidak diberikan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan," jelas Kombes Pol Nonie Sengkey.
Tersangka LLP sendiri mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirimkan oleh perekrut utama.
Kedua tersangka, baik LLP maupun IAL, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 455 KUHPidana.
"Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar wilayah," tutup Kombes Pol Nonie Sengkey.
Saat ini, berkas perkara kedua kasus tersebut tengah dalam proses penelitian dan pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































