Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk 2.093.225 pegawai di tingkat pusat dan daerah serta 3.618.884 pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis kementerian di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pada 10 Maret 2026 dana THR untuk ASN pusat sebanyak Rp11,16 triliun telah dibayarkan kepada 2.076.377 pegawai/personel.
Perincian alokasi dananya, Rp6,12 triliun untuk 825.928 ASN, Rp752,8 miliar untuk 295.054 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Rp1,84 triliun untuk 461.119 personel Polri, Rp2,23 triliun untuk 452.874 personel TNI, dan Rp153,42 miliar untuk 39.486 pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).
Pembayaran THR untuk ASN pusat dilakukan melalui 8.279 satuan kerja kementerian/lembaga.
Sementara itu, sebanyak Rp127,6 miliar dana THR untuk ASN daerah per 9 Maret 2026 telah disalurkan kepada 16.848 pegawai oleh tiga dari 546 pemerintah daerah (0,54 persen).
Kementerian Keuangan juga telah menyalurkan dana THR sebanyak Rp11,54 triliun untuk 3.618.884 pensiunan (94,63 persen).
Dalam hal ini, PT Taspen menyalurkan dana THR sebanyak Rp10,1 triliun untuk 3.115.324 pensiunan (94,02 persen) dan PT Asabri menyalurkan dana Rp1,44 triliun untuk 503.560 pensiunan (99,13 persen).
Baca juga: Pemerintah anggarkan Rp55 triliun untuk THR Lebaran 2026 ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa dana THR untuk ASN telah tersedia dan siap dicairkan, tetapi belum semuanya tersalurkan karena masih ada instansi yang mengajukan permohonan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.
Pemerintah menyiapkan dana Rp55 triliun untuk memberikan THR kepada ASN pusat, ASN daerah, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa alokasi dana pemerintah untuk THR tahun 2026 meningkat sekitar 10 persen dari Rp49 triliun pada tahun lalu.
Pemerintah mencairkan dana THR untuk pegawai secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Baca juga: Seskab: THR ASN dan TNI-Polri cair 100 persen
Baca juga: Purbaya sebut realisasi pencairan THR ASN capai Rp11 triliun
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































