Jakarta (ANTARA) - Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas sudah tidak lagi dipungut. Meski demikian, pemilik baru tetap perlu membayar sejumlah biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam ketentuan tersebut, BBNKB dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor sehingga kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB pada saat berpindah kepemilikan.
Dengan demikian, istilah balik nama mobil bekas gratis perlu dipahami secara tepat. Yang dihapus adalah pungutan BBNKB untuk kendaraan bekas, bukan seluruh biaya yang muncul selama proses administrasi.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya?
Berapa biaya balik nama mobil bekas 2026?
Pemilik mobil bekas masih dapat dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Di Jawa Timur, misalnya, Samsat menjelaskan bahwa kendaraan bekas bebas BBNKB, tetapi pemilik tetap membayar PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.
Untuk nominal biaya administrasi, pemilik sebaiknya mengecek ketentuan Samsat wilayah masing-masing karena komponen pembayaran dapat berbeda sesuai layanan dan kondisi kendaraan.
Selain PNBP, pemilik juga tetap harus menyelesaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih menjadi kewajiban sesuai ketentuan daerah.
Syarat balik nama mobil bekas
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama antara lain:
- KTP pemilik baru.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Dokumen tambahan apabila kendaraan berasal dari luar daerah.
Korlantas Polri juga mencantumkan KTP pemilik baru, hasil cek fisik dan kuitansi pembelian sebagai bagian dari dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan.
Pemilik sebaiknya membawa dokumen asli beserta salinannya untuk menghindari kendala ketika proses verifikasi administrasi.
Baca juga: Menkomdigi bantah aturan IMEI disamakan dengan balik nama kendaraan
Cara balik nama mobil bekas
Proses balik nama pada dasarnya dimulai dengan membawa mobil ke lokasi Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan.
Setelah pemeriksaan selesai, pemilik menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi. Proses selanjutnya mencakup perubahan data kepemilikan kendaraan dan penerbitan dokumen dengan identitas pemilik baru.
Untuk kendaraan yang berasal dari wilayah berbeda, prosesnya dapat melibatkan mutasi kendaraan terlebih dahulu sebelum didaftarkan di wilayah tujuan.
Ketentuan administrasi registrasi kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
BBNKB gratis bukan berarti semua biaya hilang
Pemilik mobil bekas tetap perlu memperhatikan beberapa kewajiban lain. Penghapusan BBNKB kendaraan bekas tidak menghapus kewajiban PKB ataupun biaya penerbitan dokumen kendaraan.
Di Jawa Timur, misalnya, petugas Samsat menegaskan bahwa setelah BBNKB kendaraan bekas tidak dipungut, pemilik tetap membayar PNBP untuk STNK, BPKB dan TNKB.
Karena itu, sebelum melakukan transaksi, calon pembeli sebaiknya memeriksa status pajak kendaraan dan memastikan seluruh dokumen kendaraan sesuai.
Baca juga: BBNKB kendaraan bekas gratis, ini syarat dan cara balik nama
Mengapa mobil bekas perlu segera dibalik nama?
Balik nama penting dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya. Hal tersebut juga memudahkan pemilik ketika melakukan pembayaran pajak, memperpanjang dokumen kendaraan, maupun mengurus berbagai administrasi lainnya.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat melakukan pembaruan data kendaraan setelah terjadi transaksi jual beli.
Selain itu, pemilik lama sebaiknya melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual agar tidak lagi tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Berlaku di seluruh Indonesia?
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas bersumber dari UU HKPD, tetapi pelaksanaan administrasi kendaraan tetap perlu mengikuti ketentuan Samsat dan pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai contoh, Bapenda DKI Jakarta telah menjelaskan bahwa BBNKB merupakan pajak atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, Bapenda Jawa Timur pada Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Oleh sebab itu, pemilik mobil bekas sebaiknya mengecek informasi terbaru pada Samsat daerah tempat kendaraan akan didaftarkan.
Dengan adanya penghapusan BBNKB kendaraan bekas, biaya balik nama mobil pada 2026 menjadi lebih ringan karena komponen BBNKB II tidak lagi dipungut. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya PNBP, PKB dan kewajiban administrasi lain yang masih berlaku.
Baca juga: Cara dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak
Baca juga: Hoaks! Komdigi terapkan balik nama ponsel bekas seperti kendaraan pada Juli 2026
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

















































