GRC, kemandirian, dan benteng amanah haji

1 hour ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ada satu pelajaran penting dari persoalan Lembaga Tabung Haji (LTH) di Malaysia: besarnya dana, panjangnya sejarah, dan tingginya reputasi sebuah lembaga tidak otomatis menjamin kuatnya tata kelola.

Justru dalam pengelolaan dana umat, yang menentukan ketahanan sebuah institusi bukan hanya seberapa besar keuntungan yang mampu dihasilkan, tetapi seberapa kokoh sistem yang menjaga agar keuntungan itu diperoleh secara sehat, risiko dikendalikan, aturan dipatuhi, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, saya melihat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki fondasi kelembagaan yang lebih kokoh karena dibangun di atas tiga pilar utama: governance, risk management, & compliance (GRC),

Inilah tesis utama yang penting ditegaskan, BPKH tidak kokoh semata-mata karena kinerja keuangannya, tetapi karena sistem GRC, kemandirian dan mekanisme pengawasannya dirancang untuk menjaga dana jamaah dari risiko kesalahan, penyimpangan maupun tekanan kepentingan jangka pendek.

Justru karena itu, pengalaman LTH harus dibaca sebagai cermin untuk memperkuat BPKH, bukan sekadar pembanding untuk menunjukkan siapa yang lebih baik.

Reputasi tidak cukup

Lembaga Tabung Haji merupakan salah satu lembaga pengelola dana haji yang paling lama dan paling dikenal di dunia Islam. Namun, hasil Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia, sebagaimana dirangkum dalam artikel Politics, Piety and Poor Governance: Malaysia's Hajj Fund Reckoning di Islamic Finance News pada 5 Agustus 2026, menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangannya.

Pada 2017, LTH disebut mengalami kerugian sekitar RM1,4 miliar, tetapi tetap membagikan hibah sekitar RM2,27 miliar. Setelah berbagai penyesuaian akuntansi, LTH melaporkan laba sekitar RM3,4 miliar. RCI juga menyoroti penurunan nilai investasi yang diperkirakan mencapai RM4,26 miliar.

Jika temuan tersebut benar sebagaimana dilaporkan, persoalannya bukan hanya mengenai angka. Persoalan utamanya adalah kegagalan sistem untuk memastikan bahwa angka yang disajikan benar-benar mencerminkan realitas ekonomi.

Di sinilah tata kelola menjadi sangat penting. Sebab ketika laporan keuangan mulai dipengaruhi oleh kebutuhan mempertahankan citra keberhasilan, maka yang terancam bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga kepercayaan publik.

Kelola amanah

BPKH dibentuk berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 dengan desain kelembagaan yang menempatkan pengelolaan keuangan haji dalam kerangka hukum publik.

Konsekuensinya jelas, dana haji harus dikelola dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi dan akuntabilitas. Tetapi bagi saya, kekuatan BPKH tidak berhenti pada norma hukum. Kekuatan itu harus dilihat dari sistem GRC yang semakin terukur.

Governance memastikan bahwa kewenangan, tanggung jawab, proses pengambilan keputusan dan pengawasan memiliki struktur yang jelas. Tidak boleh ada keputusan strategis yang bergantung pada satu orang atau satu kepentingan.

Manajemen risiko memastikan bahwa setiap investasi tidak hanya bertanya, “Berapa besar keuntungannya?”. Tetapi juga, “Apa risikonya? Seberapa besar kemungkinan kerugiannya? Bagaimana dampaknya terhadap dana jamaah? Dan bagaimana mitigasinya?”

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |