Berkas TPPU PT Indosterling Optima dinyatakan lengkap

1 hour ago 4
Penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu tindak pidana perbankan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum

Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa telah rampung setelah berkas tersangka SWH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan kelengkapan berkas tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

"Penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu tindak pidana perbankan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Safri.

Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidikan dilakukan setelah perkara tindak pidana asal dipisah atau splitsing dengan perkara TPPU.

Baca juga: Kuasa hukum IOI tegaskan produk HYPN bukan persoalan perbankan

Berdasarkan hasil penyidikan, SWH selaku Direktur PT Indosterling Optima Investa menghimpun dana dari sekitar 1.200 masyarakat dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun selama 2017 hingga 2020.

Dana tersebut dihimpun dengan menawarkan bunga 9 hingga 13 persen melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN).

Pada 2020 terjadi gagal bayar yang kemudian berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan laporan kepada Bareskrim Polri.

Dalam perkara tindak pidana asal, SWH telah divonis bersalah pada tingkat kasasi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022.

SWH kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Penyidik kemudian menelusuri penggunaan dana yang dihimpun melalui sejumlah rekening PT Indosterling Optima Investa.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut antara lain digunakan untuk membayar bunga atau kupon tetap pemegang HYPN, pencairan dana pokok, komisi sekitar 500 agen, biaya operasional dan gaji, serta transfer ke perusahaan terafiliasi dan sejumlah rekening atas perintah SWH.

Baca juga: Kreditur IOI minta polisi hentikan proses pidana

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana tersebut untuk membeli sejumlah aset atas nama atau terkait dengan tersangka.

Bareskrim menyita delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Tangerang, Jakarta Pusat, dan Malang, serta lima kendaraan roda empat.

Ade Safri mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan antara lain penggeledahan kantor PT Indosterling Optima Investa, penyitaan dokumen, koordinasi dengan OJK dan PPATK, serta penyitaan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit dan kendaraan sebanyak lima unit," ujar Ade Safri.

Selain itu, penyidik memeriksa ahli perbankan dan ahli TPPU serta mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum hingga dinyatakan lengkap.

Dengan status P-21 tersebut, penyidik Bareskrim selanjutnya akan melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/0311/VI/2020/BARESKRIM tanggal 10 Juni 2020 dan LP/B/0364/VII/2020/BARESKRIM tanggal 6 Juli 2020.

Baca juga: Pakar: Kreditur IOI ajukan petisi bentuk itikad baik

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |