BGN beri bimbingan teknis kepada penjamah makanan di Lampung 

5 hours ago 2

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para penjamah makanan di Provinsi Lampung guna dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya di lapangan.

"Jadi bimtek yang diberikan ini agar penjamah makanan dapat menyediakan makanan yang baik bagi penerima manfaat," kata Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Wahyu Widistyanta, di Bandarlampung, Sabtu.

Kemudian, lanjut dia, bagaimana nanti mereka (penjamah makanan) dapat memilih bahan-bahan makanan yang berkualitas. Selanjutnya mereka dapat menyimpan dan memperhatikan kapan makanan tersebut harus diolah serta memprosesnya menjadi santapan yang bergizi.

"Yang tidak kalah penting juga dalam program makan bergizi gratis ini yakni manajemen waktu, sehingga makanan yang sudah siap saji itu bisa sampai tujuan dengan tepat waktu dan tepat sasaran," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah ditetapkan oleh BGN harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca juga: BGN izinkan kembali operasional SPPG Sungai Lakam

"Pada bimtek kali ini SPPG yang ikut bakal diberikan SLHS," kata dia.

Ia pun menyatakan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BGN tentunya akan diberikan peringatan hingga diberhentikan kegiatannya sementara waktu.

"SPPG yang tidak penuhi standar akan kami stop sementara sampai mereka bisa memenuhi persyaratan tersebut. Kalau mereka bisa akan diberikan izin kembali tapi sampai batas waktu yang ditentukan SPPG tidak bisa memenuhi, bisa jadi nanti akan diberhentikan selamanya," kata dia.

Baca juga: Menko PM minta BGN gunakan barang dan bahan lokal untuk MBG

Baca juga: Menteri PANRB pastikan pemerataan MBG hingga daerah terpencil

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |