Medan (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI memperkuat sosialisasi dalam penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Sumatera Utara.
"Kegiatan sosialisasi hari ini merupakan bagian dari komitmen LPSK untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan di daerah," ujar Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana di Medan, Sabtu.
Sriyana mengatakan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat agar lebih berani melapor dan memanfaatkan layanan LPSK tersebut.
Menurut dia, masih terdapat kesenjangan antara banyaknya kasus tindak pidana dengan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga upaya sosialisasi perlu terus diperkuat.
LPSK mencatat sebanyak 616 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumatera Utara sejak Januari-Oktober 2025
Ia mengatakan melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti di antara penegak hukum, lembaga masyarakat, akademis, tokoh masyarakat itu, LPSK diharapkan semakin memahami perlindungan saksi dan korban yang merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan, serta bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada warganya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan mengatakan perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat khususnya di Sumut.
"Di Sumut laporan perlindungan cukup banyak, kami melihat LPSK sudah menindaklanjuti supaya laporan masyarakat untuk ditangani secara tuntas," katanya.
Menurut dia, perlindungan saksi dan korban tindak pidana adalah bagian penting dari proses penegakan hukum, sehingga harus mendapatkan jaminan perlindungan.
Untuk itu, DPR RI berkomitmen memperkuat dukungan terhadap LPSK, baik dari sisi kelembagaan, anggaran, maupun perluasan akses layanan hingga ke daerah demi menjangkau masyarakat.
"Saat ini kami mendorong adanya perluasan wilayah untuk memiliki kantor di setiap kabupaten/kota khususnya seperti Nias agar memiliki kantor," ucapnya.
Baca juga: LPSK catat 616 permohonan perlindungan dari Sumut hingga Oktober 2025
Baca juga: LPSK libatkan OJK dan PPATK awasi lembaga dana bantuan korban
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































