KY minta polisi usut tuntas kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu yang berada di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, pada 4 November 2025.

“KY meminta dengan tegas Kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran di rumah hakim Khamozaro Waruwu ini,” ujar anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, Mukti mengatakan KY tidak akan berspekulasi mengenai peristiwa tersebut terkait dengan sidang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut atau bukan.

Ia mengatakan bahwa KY saat ini sedang fokus pada pengusutan penyebab kebakaran tersebut, sehingga membentuk tim untuk menelusuri informasi secara lebih lengkap, mengambil langkah antisipasi terkait pengamanan hakim, serta berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk memastikan pengusutan secara tuntas dan transparan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pimpinan KY juga telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam rangka koordinasi kelembagaan dengan pimpinan Mahkamah Agung pada 5 November 2025.

Dalam pertemuan itu, ada tiga rekomendasi yang diusulkan KY, yakni pemantauan persidangan tertutup, usulan kebijakan kesejahteraan hakim Indonesia, dan usulan kebijakan keamanan hakim dan pengadilan.

Menurut dia, tiga rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan, perlindungan, serta peningkatan profesionalitas di lingkungan peradilan.

Sebelumnya, rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang menangani perkara dugaan korupsi dalam proyek jalan di Sumut terbakar pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Khamozaro mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi tetangga melalui telepon, tetapi saat itu dia tidak sempat menjawab telepon karena sedang memimpin sidang.

Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.

Baca juga: Hakim Khamozaro diteror telepon sebelum rumah kebakaran

Baca juga: Ikahi minta aparat sungguh-sungguh usut kebakaran rumah hakim PN Medan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |