Bea Cukai Sumbawa fasilitasi sertifikasi halal usaha mikro dan kecil

1 month ago 21

Mataram, NTB (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Tipe Madya Pabean C Sumbawa bersama Forum Kemenkeu Satu Sumbawa memfasilitasi sertifikasi halal bagi seratusan pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Program sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha ultra mikro dan mikro menggunakan skema self declare dengan sasaran 100 pelaku usaha," kata Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto dalam pernyataan yang diterima di Mataram, NTB, Kamis.

Sugeng menuturkan setiap pelaku usaha dilakukan kurasi terlebih dahulu untuk menentukan mana usaha yang berhak mendapatkan sertifikat halal.

Proses kurasi tersebut melibatkan Rumah BUMN, PT PNM, Dinas UKM Koperindag, dan UMKM binaan Forum Kemenkeu Satu Sumbawa.

Kegiatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dilaksanakan pada Juli sampai dengan Desember 2025.

Menurutnya, fasilitasi sertifikasi halal merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Forum Kemenkeu Satu Sumbawa bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah, Kantor Perwakilan Kemenkeu Provinsi NTB dan Pusat Halal Sumbawa sejak 2024 dengan total 100 sertifikat halal yang telah diterbitkan.

"Program sebelumnya dapat diselesaikan dalam kurun waktu lebih kurang tiga bulan. Kegiatan lanjutan tahun ini diharapkan dapat terselesaikan lebih cepat dari perkiraan waktu yang telah ditetapkan," kata Sugeng.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Kewajiban memiliki sertifikat halal dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Sertifikasi halal merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing produk nasional.

Peraturan tersebut menegaskan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Sedangkan, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban itu, namun tetap diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.

Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan dari Pusat Investasi Pemerintah Muhammad Yusuf berharap kerja sama yang baik antara Pusat Investasi Pemerintah dengan Kemenkeu Satu Sumbawa bisa terus berlanjut.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |