Baznas ingatkan pengelolaan dana masjid harus sesuai UU Zakat

2 months ago 24

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Mokhamad Mahdum mengingat segenap pengurus masjid bahwa pengelolaan dana umat di masjid mulai dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Semua kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat harus punya dasar hukum. Tidak boleh asal tarik dana umat tanpa izin resmi,” kata Mahdum dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) 2025 di Jakarta, Selasa.

Mahdum yang juga merupakan Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU) itu menyampaikan salah satu hal yang diatur dalam UU Pengelolaan Zakat adalah terkait dengan perizinan.

Ia menyampaikan Pasal 38 Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat yang telah mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mengelola dana zakat tanpa izin.

Saat ini, menurut dia, masih terdapat banyak takmir atau pengurus masjid yang belum menyadari pentingnya legalitas dalam pengelolaan dana zakat dan infak.

“Kita tidak boleh berdalih tidak tahu. Sekarang kita tahu dan ini harus menjadi titik tolak perubahan tata kelola keuangan umat berbasis masjid,” kata dia.

Baca juga: Baznas: Potensi sirkulasi dana umat di masjid bisa capai Rp6,5 triliun
Baca juga: Kemenag ajak LAZ berbagi peran dalam memajukan Indonesia lewat zakat

Mahdum pun mengajak seluruh pengurus masjid untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang terdaftar di BAZNAS. Menurut dia, pembentukan UPZ akan memberikan dasar hukum yang kuat serta memudahkan koordinasi dan pelaporan.

“Silakan pilih jalur masing-masing. Mau lewat BAZNAS, LAZ, atau bentuk UPZ di bawah masjid, yang penting legal dan profesional,” ujar dia.

Sebelumnya, hal serupa telah disampaikan pula oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan.

Saidah menyampaikan bahwa apabila masjid menjadi UPZ Baznas, dana zakat, infak, dan sedekah yang dikumpulkan sepenuhnya akan dikelola oleh masjid, bukan disetorkan ke Baznas.

“Jangan khawatir, dana itu dikelola sepenuhnya oleh masjid. Tidak sepeser pun uang dari UPZ masjid itu masuk ke Baznas, karena seluruhnya dikelola oleh UPZ,” kata dia.

Ia menekankan bahwa peran Baznas adalah memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana oleh masjid serta memastikan distribusi zakat tepat sasaran untuk memberdayakan masyarakat.

Baca juga: Baznas ajak seluruh masjid jadi UPZ guna akuntabilitas dana umat
Baca juga: Pimpinan Baznas usul masjid jadi aset strategis nasional

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |