Batik "Dua Rumpun Enam Suku" OKU Selatan terima hak cipta KemenkumHAM

2 months ago 18

Muaradua (ANTARA) - Batik "Dua Rumpun Enam Suku" Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menerima hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sebagai pengakuan menjadi warisan budaya OKU Selatan.

"Batik Dua Rumpun Enam Suku kini terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual," kata Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti Abusama di Muaradua, Senin.

Dia mengatakan, hak cipta ini diberikan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada 3 Juli 2025.

"Batik Dua Rumpun Enam Suku diciptakan motif dari perjalanan dua rumpun wilayah pegunungan yang mewarnai Bumi Serasan Seandanan, julukan untuk daerah Kabupaten OKU Selatan," katanya.

Dua rumpun tersebut yaitu Rumpun Seminung sebagai kelompok Proto Malayan yang melahirkan Suku Ranau, Daya, Haji dan Komering.

Baca juga: Pemerintah ingin tingkatkan promosi batik ke masyarakat mancanegara

Kedua, Rumpun Besamah sebagai kelompok Duerto Malayan yang melahirkan Suku Semende dan Kisam.

"Motif batik klasik ini mewarnai Wastra OKU Selatan setelah Kain Kawai Kanduk dan Kayu Aro," katanya.

Dia mengatakan, dalam proses memperoleh hak cipta Batik Dua Rumpun Enam Suku tidaklah mudah dan membutuhkan perjuangan yang panjang serta komitmen untuk mempertahankan keaslian karya.

Dengan telah terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini, motif batik Dua Rumpun Enam Suku kini diakui sebagai warisan budaya khas OKU Selatan, dan tidak dapat diambil atau diklaim oleh daerah lain.

"Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual ini, Kabupaten OKU Selatan kini memiliki kekuatan hukum untuk mempromosikan motif batik tersebut secara lebih luas dan percaya diri," katanya.

Ia berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni dan budaya lainnya di OKU Selatan untuk terus berkarya dan memperjuangkan perlindungan hukum atas karya-karyanya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |