Bareskrim Polri tangkap 4 WNA Malaysia selundupkan sabu 15 kg

5 hours ago 2
Sudah ditahan di sini. Kita baru ekspos karena kita sedang mendalami. Dia akan kita proses di peradilan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) menangkap empat warga negara asing (WNA) Malaysia yang diduga menyelundupkan sabu seberat 15 kilogram ke Indonesia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa keempat WNA Malaysia itu berinisial M, L, G, dan O. Keempatnya ditangkap pada 14 Januari 2025.

"Mereka menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat," ucapnya.

Dirinya mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di sebuah minimarket dan sebuah salon di kawasan Sunter, Jakarta Utara, serta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tersangka M, kata dia, mencoba melarikan diri. Namun, dengan kesigapan penyidik dengan pihak bea cukai dan imigrasi, M berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain empat tersangka, penyidik juga menetapkan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu seorang warga negara Malaysia yang berinisial T.

Dikatakan oleh Mukti, tersangka M, L, G, dan O berperan sebagai pihak yang menjual sabu di Jakarta.

Baca juga: Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Baca juga: Yonzipur gagalkan penyelundupan 4 kg sabu di perbatasan RI-Malaysia

"Mereka sudah empat kali masuk ke Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, tersangka T yang masih buron, berperan sebagai penyuplai. Mukti mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) terkait pencarian keberadaan T.

Jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang kini masih buron.

Adapun saat ini, keempat tersangka yang telah ditangkap, tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sudah ditahan di sini. Kita baru ekspos karena kita sedang mendalami. Dia akan kita proses di peradilan," ujarnya.

Baca juga: Polri: Jaringan Fredy Pratama masih aktif kirim 'barang'

Baca juga: Dirtipidnarkoba: Pengungkapan narkoba didukung data intelijen

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |