Bareskrim Polri asistensi kasus kematian Diplomat Arya Daru

1 hour ago 1
“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,”

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengasistensi kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Rabu.

Terkait dengan aduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh pihak keluarga Arya Daru ke Bareskrim Polri, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim.

“(Keluarga) Arya Daru kemarin baru mengadukan kepada kami. Kami mengumpulkan tim. Akan saya lihat,” ucapnya.

Pada Selasa (23/9), tim kuasa hukum keluarga Arya Daru mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru yang dikirim ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 28 Agustus 2025.

“Tujuan kami ke sini adalah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi agar penyelidikan kasus Arya yang sekarang senyap, itu bisa diberikan kepastian kasus ini sebenarnya dilanjutkan atau dihentikan,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah petunjuk yang siap untuk diberikan kepada kepolisian.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |