Bapas Jakbar evaluasi penerapan pidana alternatif bagi klien

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat (Jakbar) mengevaluasi implementasi pidana alternatif bagi sejumlah klien pemasyarakatan yang dibina di lembaga tersebut.

Kepala Bapas Jakbar Sri Susilarti mengatakan hingga hari ini, pihaknya telah melibatkan sejumlah klien pemasyarakatan sebanyak enam kali untuk menjalani pidana alternatif.

"Sejauh ini, kita amati sudah ada perkembangan pada para klien. Artinya, mereka paham bahwa penerapan pidana alternatif lewat kerja sosial itu bisa membantu masyarakat, termasuk di panti ini," kata Sri kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat.

Penerapan pidana alternatif, kata dia, dilakukan lewat berbagai kegiatan sosial melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah lembaga di luar Bapas.

"Hari ini, kita ada bakti sosial di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng. Ada sebanyak 27 klien pemasyarakatan dan 40 petugas kita," ujar Sri.

Kepala Badan Pemasyarakatan Jakarta Barat Sri Susilarti mengunjungi lansia di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Risky Syukur.

Baca juga: Warga binaan Bapas Jakbar dilibatkan dalam kegiatan sosial di Palmerah

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menerapkan pidana alternatif dengan memperbanyak PKS dengan lembaga-lembaga lain.

"Kami sudah melakukan PKS dengan para jejaring kami, termasuk Radar Jakarta salah satunya, bisa mereka diikutkan dalam kerja sosial di situ. Kemudian, juga dengan komunitas kebudayaan, jadi klien kami belajar soal budaya juga," jelas Sri.

Menurut dia, kerja sosial yang mereka lakukan itu tidak hanya bermanfaat bagi lembaga-lembaga dalam PKS, tetapi juga para klien pemasyarakatan.

"Jadi, mereka kembali bisa menemukan diri mereka di tengah lingkungan masyarakat, selain itu juga bisa menjadi batu loncatan mereka ke dunia kerja," terang Sri.

Sebelumnya, dia menuturkan pelibatan klien pemasyarakatan dalam kerja sosial merupakan persiapan implementasi teknis hukuman kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 85, pidana bisa berbentuk tindakan, seperti kerja sosial. Ini adalah wujud keadilan restoratif (restorative justice) yang kami harapkan menjadi solusi untuk mengurangi kapasitas di lapas dan rutan," tutur Sri, Rabu (15/10).

Baca juga: Polisi libatkan Bapas proses remaja yang hendak tawuran di Kebon Jeruk

Dia menilai perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP yang baru membuat penjara tak lagi menjadi satu-satunya pilihan hukuman bagi pelaku kejahatan ringan (ancaman penjara di bawah lima tahun).

"Memasukkan terpidana atau tersangka ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan solusi yang terbaik. Jadi, mereka diberi kesempatan. Masyarakat melakukan pembinaan terhadap terpidana tersebut karena isi lapas itu sudah cukup banyak," imbuh Sri.

Dia mengungkapkan dalam perubahan Pasal 85 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, secara spesifik diatur bahwa pidana dapat berbentuk tindakan, salah satunya kerja sosial yang diawasi.

"Dengan adanya opsi hukuman kerja sosial yang efektif berlaku pada 2026, nantinya penegak hukum punya alternatif untuk menjatuhkan hukuman yang dinilai lebih bermanfaat bagi terpidana maupun masyarakat," ungkap Sri.

Dia pun optimistis kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk mengatasi masalah darurat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia, termasuk Bapas Jakarta Barat yang saat ini menangani lebih dari 1.600 klien, yang beberapa di antaranya merupakan anak-anak.

"Saat ini, ada sekitar 270.000 penghuni lapas di seluruh Indonesia. Kapasitas sudah sangat tidak memadai. Memasukkan semua terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan lagi solusi yang terbaik," pungkas Sri.

Baca juga: Puluhan klien pemasyarakatan Bapas Jakbar ikut pemeriksaan TBC dan HIV

Baca juga: Jaksel fasilitasi pelatihan olah hasil pertanian bagi penghuni Bapas

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |