Bapanas: Anggaran ketahanan pangan 2026 wujud konsistensi program SPHP

3 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan alokasi anggaran ketahanan pangan 2026 menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai upaya menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat menuturkan program SPHP di tahun depan dapat segera dieksekusi sesuai keperluan.

"Untuk tahun 2026 itu sudah ada breakdown anggaran untuk ketahanan pangan. Jadi tahun depan itu kita tidak mengajukan-mengajukan lagi, tapi sudah masuk anggarannya dan kita bisa langsung mengeksekusi kapanpun kita perlukan karena tidak semua daerah itu panen," kata Arief.

Dia menegaskan ketika suatu daerah memasuki masa panen sementara daerah lain belum, seperti di Papua dan Papua Pegunungan, maka wilayah tersebut membutuhkan subsidi penuh, sehingga pelaksanaan SPHP di sana harus konsisten.

Baca juga: Bapanas: Harga cabai rawit Rp43.148/kg, bawang merah Rp44.481/kg

Menurutnya keberpihakan pemerintah dalam komando Presiden Prabowo Subianto terhadap penguatan ketahanan pangan tampak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

"Jadi saya rasa ini keberpihakan yang luar biasa kepada pangan. Total Rp164,4 triliun (untuk ketahanan pangan). Dari itu ada untuk konsumsi Rp6,4 triliun," sambung Arief.

Sebelumnya, kata Arief, pada paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026 di Jakarta, Jumat (15/8), disebutkan dari total anggaran ketahanan pangan sebesar Rp164,4 triliun terdapat Rp6,4 triliun yang dialokasikan untuk program konsumsi.

Anggaran itu akan ditujukan untuk bantuan kerawanan pangan kepada 64,8 ribu orang, gerakan pangan murah (GPM) kepada 39 kelompok masyarakat, dan SPHP sebesar Rp5,8 triliun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |