Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memfasilitasi tim kuasa hukum Mbah Tupon, dalam proses penyelesaian kasus tanah yang dialami warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan tersebut hingga kasusnya telah dilaporkan ke kepolisian.
"Secara prinsip pemerintah sudah berpihak, sudah terus mendesak APH (aparat penegak hukum) segera memproses penyelesaian ini, bahkan pemerintah telah memfasilitasi seluruh anggota tim kuasa hukum Mbah Tupon," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi perkembangan kasus Mbah Tupon, di Bantul, Rabu.
Menurut dia, fasilitasi yang diberikan selama ini di antaranya rapat pertemuan di Kantor Bupati, dengan mengundang para penasehat hukum, baik yang secara pribadi menawarkan diri sebagai pembela Mbah Tupon, maupun lawyer yang disediakan Pemkab Bantul.
"Jadi secara politik kita memiliki keinginan kuat, punya political will bahwa kasus ini harus diselesaikan, namun proses hukum membutuhkan waktu," katanya.
Menurut Bupati, ketika proses hukum kasus Mbah Tupon berjalan, tentu pemerintah sebagai lembaga eksekutif harus menghargai proses yang dilalui dan dilakukan kepolisian dan kejaksaan yang nantinya berakhir di pengadilan.
"Sampai hari ini tersangka sudah ditetapkan, dan kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan, makanya kita tunggu, dan sertifikat tanah Mbah Tupon sudah disita Kepolisian (Polda) DIY, jadi mereka yang selama ini menguasai sertifikat itu sudah tidak bisa lagi," katanya.
Baca juga: Kasus tanah Mbah Tupon, Pemkab Bantul terus kawal proses hukum
Bupati mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul juga sudah memblokir sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa atau permasalahan tersebut, sehingga pihak-pihak yang menguasai sertifikat tanah tersebut tidak bisa lagi menggunakannya.
"Artinya perkembangan positif, namun tentu saja yang namanya proses hukum memerlukan waktu, tapi pemerintah sudah memastikan berjalan, APH sudah bekerja, sertifikat sudah diblokir, fisiknya dipegang Polda, tinggal selangkah lagi menuju untuk menyerahkan ini ke Mbah Tupon," katanya.
Dengan demikian, kata Bupati, BPN Bantul membatalkan alih kepemilikan sertifikat tanah dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati karena proses peralihan balik nama sertifikat tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan dugaan penipuan.
"Alih kepemilikan sudah dibatalkan, berarti sertifikat itu sah milik Mbah Tupon, kok tidak diserahkan, tunggu dulu karena Polda tidak bisa menyerahkan sebelum ada keputusan dari Pengadilan. Inilah bahwa proses hukum perlu waktu," katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar di PNM tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Dalam kasus tanah Mbah Tupon, Polda DIY sudah menetapkan tujuh tersangka.
Baca juga: Menteri ATR/BPN belum simpulkan ada mafia tanah dalam kasus Mbah Tupon
Baca juga: Polda DIY tetapkan tujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon
Baca juga: Bupati tawarkan Mbah Tupon tinggal di rumah dinas demi keamanan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.