Bantul alokasikan sebagian APBD Perubahan untuk menutup biaya BPJS

3 months ago 23

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalokasikan sebagian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 untuk menutup kekurangan biaya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Minggu, mengatakan, alokasi pembayaran BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan yang belum memiliki BPJS hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi, yang belum punya BPJS dan jaminan PBI dengan status masyarakat kurang mampu, itu kami cover melalui APBD Perubahan, sehingga diharapkan 100 persen penduduk sekarang mendapatkan jaminan itu," katanya.

Menurut dia, saat ini penduduk Kabupaten Bantul yang sudah ter-cover BPJS maupun PBI mencapai sekitar 98 persen, dengan demikian tinggal dua persen penduduk Bantul yang belum tercover jaminan tersebut.

"Harapannya seluruh penduduk Bantul sudah terjamin kesehatannya. Artinya, dari sisi biaya sudah ada jaminannya," katanya.

Baca juga: 143 anak Bantul diterima di Sekolah Rakyat Menengah Atas

Bupati juga mengatakan, APBD Perubahan 2025 telah ditetapkan pemerintah kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul beberapa waktu lalu.

"Perubahan anggaran itu kan aktivitas penyusunan APBD yang rutin, dan ya biasa saja. Karena ada sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA), kemudian kami gunakan walaupun tidak banyak," katanya.

Pemkab Bantul mencatat nilai APBD Perubahan 2025 turun sebesar Rp48 miliar, dari semula sekitar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun. Kemudian dari sisi belanja, terjadi penyesuaian dari sebesar Rp2,6 triliun menjadi Rp2,632 triliun.

Sementara untuk penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan dari Rp165 miliar menjadi Rp174 miliar, atau bertambah sekitar Rp8,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap stabil di angka Rp26 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Raharja mengatakan sebagian APBD Perubahan 2025 yang ditetapkan itu bersifat mandatory, yang beberapa di antaranya untuk menutup kebutuhan pembayaran BPJS hingga infrastruktur.

"Kemarin kita kan ada kekurangan untuk pembayaran jaminan kesehatan nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk masyarakat kita. Yang paling banyak memang untuk JKN," katanya.

Baca juga: Pemkab gerakkan perekonomian UMKM melalui Bantul Creative Expo 2025

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |