Jakarta (ANTARA) - Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Hirwandi Gafar menuturkan perbankan juga memperhitungkan kemampuan nasabah dalam membayar utang, termasuk layanan paylater, dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah bersubsidi.
Ia mengatakan kelayakan calon penerima KPR subsidi tidak hanya dinilai dari dari sisi administrasi dan penghasilan, tapi juga kemampuan finansial mereka untuk membayar cicilan.
“Tentu kami harus lihat biaya-biaya yang dikeluarkan (nasabah), kemudian juga kewajiban-kewajiban yang sudah muncul,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
“Terkait ini kan juga ada kredit-kredit sebelumnya, baik itu paylater atau BNPL (Buy Now, Pay Later), maupun utang ke koperasi, nah itu akan dihitung,” lanjutnya.
Hirwandi menyatakan bahwa berbagai pengeluaran dan kewajiban calon nasabah penerima KPR subsidi tersebut kemudian akan dihitung untuk menentukan apakah mereka masih memiliki sisa penghasilan yang cukup untuk membayar cicilan pembelian rumah nantinya.
Ia menyampaikan bahwa biasanya nominal angsuran maksimal untuk para nasabah KPR subsidi adalah sepertiga dari total penghasilan.
Oleh karena itu, terdapat minimal jumlah penghasilan yang harus dipenuhi oleh para calon nasabah yang nominalnya bisa berbeda per wilayah.
Baca juga: BTN: Pembiayaan syariah untuk rumah guru ngaji dukung program Presiden
“Misalnya di daerah Sumatera, kalau (minimal) penghasilan pekerja single atau belum nikah itu adalah Rp8,5 juta, kemudian yang sudah menikah itu sekitar Rp10 juta,” tuturnya.
“Dan Jabodetabek (minimal penghasilan) untuk yang single Rp12 juta, kemudian yang menikah itu sekitar Rp14 juta,” tambahnya.
Untuk menghindari adanya rekayasa data, Hirwandi mengatakan bahwa perbankan juga melakukan verifikasi ke tempat kerja maupun tempat usaha calon nasabah untuk memastikan jumlah penghasilan yang dilaporkan sesuai.
Ia menuturkan bahwa calon nasabah juga harus memenuhi syarat belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Calon nasabah juga wajib terdaftar di aplikasi SiKasep milik Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan KPR secara online dan memantau status pengajuan secara real-time.
“Jadi, (upaya-upaya) yang dilakukan bank seperti itu supaya tidak muncul nanti kredit yang bermasalah,” imbuh Hirwandi Gafar.
Baca juga: Ombudsman: Penyerahan sertifikat upaya BTN selesaikan KPR bermasalah
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.