Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga (PRT) secara daring atau online dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Menyadari bahwa pola perekrutan PRT ini juga sudah ada di platform digital maka perlu kami juga mendapatkan masukan agar bisa dimasukkan materinya ke dalam regulasi yang sedang kita susun, khususnya Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia lantas berkata, "Tentu kehadiran aplikator dalam RDPU ini akan memperkaya diskusi tentang fitur-fitur yang perlu diadopsi dalam regulasi."
Martin menyebut rapat dengan aplikator penyedia jasa PRT secara online itu digelar berangkat atas usulan yang mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sebelumnya atas fakta pola perekrutan PRT yang kini tak lagi secara konvensional melalui agen penyalur, melainkan sudah mulai merambah pada pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi.
"Dari anggota panja mengatakan bahwa pekerja rumah tangga saat ini juga direkrut atau kita kalau mencari untuk membantu urusan kerumahtanggaan kita ada aplikasi atau online, atau mungkin via website yang menjadi perantara antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga," ujarnya.
Baca juga: Panja RUU PPRT pertimbangkan atur aplikator penyedia jasa PRT online
Untuk itu, dia memandang relasi kerja yang difasilitasi oleh aplikasi tentunya memerlukan kejelasan hukum apakah bersifat kemitraan, kontraktual atau bentuk lain.
"Kami juga mengharapkan dari para narasumber dapat memberikan masukan tentang model bisnis dan relasi hukum yang terjadi saat ini," tuturnya.
Martin pun membuka pula terhadap berbagai masukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada semua pihak terkait yang menjadi objek dalam RUU PPRT, yakni PRT, pemberi kerja, ataupun perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT).
Oleh karena itu, dia menyebut rapat tersebut turut mengundang pula perwakilan dari pengguna jasa PRT guna mengakomodasi pula kebutuhan pemberi kerja yang sekiranya belum terakomodasi dalam penyusunan RUU PPRT hingga saat ini.
"Ini juga kita perlukan agar juga memperjelas norma hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan celah hukum yang bisa kemudian merugikan para pihak," katanya.
Baca juga: Willy minta RUU PPRT segera dibahas demi percepatan perlindungan PRT
Dia pun berharap beragam masukan dari berbagai pihak dapat menyempurnakan penyusunan RUU PPRT demi menghadirkan payung hukum bagi perlindungan PRT hingga ekosistem penyaluran PRT yang lebih sehat.
"Kami harapkan ekosistem penyaluran PRT yang lebih profesional, transparan, akuntabel serta mengurangi praktik penyaluran ilegal atau yang eksploitatif," kata dia.
Selain perwakilan aplikator selaku P3RT, RDPU tersebut juga menghadirkan perwakilan pihak pemberi kerja. Pihak-pihak yang hadir dalam rapat, yakni perwakilan PT Cahaya Ibu Group, PT Cicana Indonesia Corp, TP PKK Provinsi Jakarta, dan Kaukus Politik Parlemen.
Baca juga: Pakar nilai RUU PPRT harus jangkau adanya kontrak kerja bagi PRT
Baca juga: Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan
Baca juga: Lindungi hak PRT, peneliti ingatkan RUU PPRT penting segera disahkan
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.