Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal (Purn) TNI Agum Gumelar mengungkapkan bahwa penugasan TNI atau ABRI pada jabatan sipil menjadi menyimpang saat era Orde Baru.
Ketika membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Agum mengungkapkan bahwa zaman dulu, penempatan TNI pada jabatan sipil memiliki istilah "penugaskaryaan".
Menurut dia, penugasan itu didasari oleh permintaan sipil, tetapi menjadi kian menyimpang dari tujuan awal.
"Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan," kata Agum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pakar soal RUU TNI: Prajurit jabat sipil di luar polkam harus pensiun
Agum mencontohkan ketika era itu, ada aspirasi dari masyarakat di suatu kabupaten yang menginginkan kepala daerah dari unsur ABRI. Aspirasi itu kemudian disalurkan ke markas-markas militer dan permintaan itu lalu ditindaklanjuti
"Maka ditentukanlah seorang personel setelah seleksi yang ketat untuk memenuhi harapan masyarakat di situ, dikasihlah personel tersebut untuk diproses penugaskaryaan. Jadi, dasarnya adalah permintaan tanpa permintaan tidak ada penugaskaryaan," katanya.
Dari waktu ke waktu, dia mengungkapkan terjadi berbagai rekayasa permintaan itu hingga menyebabkan banyak TNI mengisi jabatan sipil.
Baca juga: Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI
Menurut dia, dwifungsi ABRI yang terjadi saat orde baru adalah sistem penugaskaryaan yang salah.
"Maka sikap yang paling bijak waktu itu ambil kaca, berkaca di depan kaca yang besar, kenapa kok kita (ABRI) dicaci maki rakyat," katanya.
Mengenai RUU TNI, Agum memastikan bahwa Pepabri akan sangat menyoroti pembahasannya.
Namun, dia juga menilai bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali bangkit karena hal itu terjadi ketika elemen ABRI yang turut serta dalam mengisi situasi sosial dan politik setelah kemerdekaan.
Baca juga: Komisi I DPR sebut RUU TNI tidak akan kembalikan orde baru
Baca juga: Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025