Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen perlu dibarengi dengan pengawasan pada pengusaha yang nakal.
"Setiap ada peraturan ya harus ada pengawasannya jalan. Tapi itu pun harus dibenahi sosialisasi masalah PP, sosialisasi tentang aturan, sosialisasi tentang program, terus ada pendampingan bagi pelaku usaha mikro itu sendiri," kata Hermawati ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat.
Hermawati mengatakan dalam penerapan kebijakan ini, pemerintah perlu melihat praktik di lapangan di mana masih ada pelaku usaha PT Perseorangan yang memecah usahanya.
Ia juga berpendapat regulasi ini tidak bisa disamaratakan pada CV atau PT Non-perseorangan dengan skala usaha mikro. Ia menjelaskan definisi usaha mikro yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 2021 jangan sampai berbenturan dengan regulasi PPh Final 0,5 persen.
"Nah seharusnya, negara ini fokusnya kepada yang nakal itu. Nggak terus semuanya digunakan regulasi yang seharusnya dipakai untuk mereka (PT Perseorangan). Karena kebanyakan membuat PT atau CV Perseorangan itu sebenarnya kan muncul baru-baru saja," katanya.
Ia mengatakan penerapan kebijakan ini jangan sampai mematikan peluang usaha dan produktivitas UMKM.
Hermawati mengatakan selain penerapan PPh final 0,5 persen, negara juga harus menyediakan pasar, pembatasan barang impor masuk ke Indonesia untuk meningkatkan daya beli produk lokal dan meningkatkan daya saing, akses kredit di perbankan, serta literasi keuangan bagi pelaku usaha mikro.
Pemerintah juga perlu melihat PPN yang tinggi yakni 11 persen yang cukup berpengaruh pada ongkos produksi pelaku UMKM.
"Misalnya akses perbankan, yang penting dia bisa tersalurkan kreditnya, tapi itu ada enggak edukasi, literasinya tentang keuangan, misalnya manajemen keuangan gitu. Kan itu enggak diajarin, sementara UMKM, setiap perusahaan itu enggak hanya pajak tapi retribusi di daerahnya masing-masing," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan aturan PPh Final 0,5 persen untuk memecahkan permasalahan ribuan wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha dan berpotensi mengurangi pendapatan negara.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.
Baca juga: Kemen UMKM: PP 20/2026 dukung ekosistem UMKM yang sehat dan produktif
Baca juga: DJP ungkap modus pecah usaha demi tarif pajak UMKM 0,5 persen
Baca juga: Menteri UMKM ungkap alasan CV dan PT dikeluarkan dari pajak 0,5 persen
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































