Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan PAUD Inspirasi Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Pojok Literasi Askrindo, Desa Mertak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kegiatan ini dibagi dalam beberapa sesi, yakni sesi edukasi bagi anak, lalu sesi pembekalan parenting bagi orang tua dan guru PAUD dan juga sesi dialog dengan Komnas Perlindungan anak,” kata Direktur Utama Askrindo M Fankar Umran dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan sosialisasi itu merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan yang merupakan bagian dari holding BUMN asuransi dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) tersebut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen global dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), yakni SDGs Nomor 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDGs Nomor 4 Pendidikan Berkualitas, SDGs Nomor 5 Kesetaraan Gender, serta SDGs Nomor 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.
Selain dihadiri oleh para orang tua beserta anak dan guru PAUD, acara tersebut juga diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, pelajar, hingga mahasiswa.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi dengan persentase perempuan usia 20-24 tahun yang telah menikah sebelum usia 18 tertinggi di Indonesia pada 2025, yakni sebesar 14,96 persen.
Fankar mengatakan praktik tersebut harus dicegah, mengingat banyaknya dampak dari pernikahan usia dini terhadap perkembangan anak.
Ia menyatakan anak yang menikah terlalu muda cenderung putus sekolah dan tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan.
Ia menyampaikan usia yang terlalu muda juga meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan gangguan kesehatan mental akibat tekanan psikologis usai menikah.
Selain itu, pernikahan dini memperbesar peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi, sehingga menciptakan lingkaran kemiskinan yang semakin sulit diputus.
“Oleh karena itu, sesi ini sangat perlu dilakukan untuk menanamkan pemahaman tentang pentingnya pendidikan dan bahaya pernikahan usia anak, sehingga mereka termotivasi melanjutkan sekolah serta mampu menolak tekanan lingkungan yang mengarah pada pernikahan dini,” imbuh M Fankar Umran.
Baca juga: Mendukbangga: Perlu pendekatan tokoh agama atasi pernikahan dini
Baca juga: Askrindo dukung peningkatan kualitas guru PAUD demi generasi emas RI
Baca juga: Soal perkawinan anak, penegak hukum dinilai enggan terapkan UU TPKS
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.