Askrindo ajak pemudik mitigasi risiko perjalanan melalui asuransi

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Fankar Umran mengimbau masyarakat yang hendak mudik pada hari raya Idul Fitri untuk memitigasi risiko selama perjalanan dengan asuransi kecelakaan diri (personal accident) dan asuransi mikro.

Terkait asuransi kecelakaan diri, ia mengatakan nasabah bisa mendapatkan santunan hingga Rp20 juta dengan premi yang terjangkau.

“Asuransi kecelakaan diri itu penting, terutama di masa-masa hiruk pikuk kendaraan, masa-masa Lebaran,” kata Fankar Umran saat ditemui usai menghadiri Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama PT Askrindo di Jakarta, Rabu sore (4/3).

Ia pun menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum sadar (aware) atas pentingnya memiliki produk asuransi tersebut.

“Berasuransi kecelakaan dirilah sebelum berangkat ke mana-mana, karena kita tahu bahwa setiap terjadi mudik ramai seperti ini, selalu ada laporan kecelakaan dan banyak (kejadiannya),” tuturnya.

Selain risiko kecelakaan, Fankar juga mengingatkan masyarakat untuk memitigasi risiko terkait rumah dan tempat usaha yang nantinya ditinggalkan selama mudik ke kampung halaman.

Ia menyatakan bahwa pihaknya memiliki produk Asuransi Mikro Rumahku dan Asuransi Mikro Usahaku untuk melindungi rumah dan tempat usaha dari risiko kebakaran, pencurian, hingga bencana alam.

Nasabah bisa mendapatkan santunan sebesar Rp2,5 juta untuk gerobak, Rp5 juta untuk kios, dan Rp20 juta untuk rumah dengan membayar premi sekitar Rp40 ribu per tahunnya.

Fankar pun menjamin seluruh klaim nasabah akan tetap diproses selama libur Idul Fitri mendatang melalui sistem Askrindo yang senantiasa siaga meski di momen liburan.

Ia mengatakan, bagi nasabah Asuransi Mikro yang merupakan pelaku usaha binaan BUMN, lembaga pemerintah, maupun Alfamart dapat mengajukan klaim melalui institusi yang membinanya.

Sementara bagi nasabah lainnya dapat mengurus klaim melalui Call Center 1500-405, email [email protected], maupun WhatsApp 0851-7987-7515.

“Kalau terjadi kecelakaan, ada masalah kebakaran, atau gempa, dan sebagainya, (pembayaran klaim) itu akan diberikan secara tunai langsung dalam kurang lebih 5 hari,” ujar Fankar.

Baca juga: OJK catat total premi asuransi kendaraan Rp7,21 triliun per April 2025

Baca juga: Askrindo beri asuransi gratis ribuan peserta Mudik Gratis BUMN 2025

Baca juga: Ini ketentuan klaim asuransi bagi haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |