Washington (ANTARA) - Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane dan Abdoulaye Seye, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan lembaga tersebut, kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Selasa.
Sebelumnya pada hari yang sama, Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terhadap Akane dan Seye, namun masih mengizinkan transaksi keuangan dengan keduanya hingga 17 September.
"Sebagai bagian dari kampanye diplomatik yang kami luncurkan bulan lalu untuk menindak penyalahgunaan kekuasaan oleh ICC, saya menetapkan sanksi bagi dua pejabat ICC—Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang, dan Pengacara Senior Persidangan ICC Abdoulaye Seye dari Senegal … Orang-orang ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari negara yang tidak memberikan persetujuan terhadap yurisdiksi ICC," ujar Rubio dalam sebuah pernyataan.
Rubio berargumen bahwa pengadilan tersebut berulang kali berusaha memaksakan kewenangannya terhadap warga negara AS dan warga dari negara lain yang tidak menyetujui yurisdiksi ICC atau tidak meratifikasi Statuta Roma, yang menurutnya "menciptakan preseden berbahaya bagi semua bangsa."
"Kampanye menyeluruh dari pemerintah kami untuk membongkar ancaman ICC terhadap kedaulatan nasional akan dilakukan secara luas, dan kami berharap lebih banyak negara bergabung dalam kampanye ini dengan menghentikan pendanaan serta partisipasi mereka di pengadilan yang terpolitisasi dan tidak akuntabel ini," tambah Menlu AS tersebut.
Pada Februari 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada ICC atas tindakan pengadilan tersebut terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Israel.
Beberapa tindakan sanksi tersebut mencakup pembekuan properti dan aset, serta larangan masuk ke AS bagi anggota ICC beserta keluarga mereka.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Wali Kota New York desak AS dukung ICC untuk tangkap Netanyahu
Baca juga: Tekanan AS tidak menggoyahkan komitmen Meksiko dan Kanada di ICC
Penerjemah: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































