Denpasar (ANTARA) - Asosiasi Panel Surya Abadi (APSA) Bali membahas peluang target pengembangan 500 MW energi bersih dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Dewata sesuai target Pemprov Bali.
Ketua APSA Bali Gusti Ayu Kade Widhiastari mengatakan potensi ini ada terutama pada PLTS atap sebagai solusi strategis, namun regulasi yang digunakan saat ini menjadi penghalang.
Sehingga, asosiasi pengusaha di bidang energi terbarukan itu di Denpasar, Kamis, mendorong adanya regulasi khusus untuk Bali mencapai cita-citanya.
“Diperlukan perubahan peraturan maka percepatan implementasi PLTS atap bisa dicapai, yang selalu kami diskusikan adalah bagaimana mengubah peraturan atau bagaimana Bali mendapat perlakuan khusus,” kata dia.
Widhiastari menjelaskan yang menjadi hambatan bagi pengembangan PLTS atap di Bali adalah regulasi seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pengajuan izin PLTS on grid hanya boleh pada Januari dan Juli setiap tahunnya.
“Misalnya kita baru kesepakatan klien di bulan Februari, kan sudah lewat Januari, jadi harus menunggu di bulan Juli untuk bisa mendaftarkan,” ujarnya.
Baca juga: PLN Indonesia Power dukung kemandirian energi di Bali lewat PLTS
“Dan begitu pun ketika kita sudah masuk Juli ternyata kuotanya tidak ada ya kita harus menunggu periode berikutnya di bulan Januari,” sambung Widhiastari.
Oleh karena itu usulannya agar sistem kuota kapasitas pengajuan dihapus sehingga dengan mudah masyarakat atau instansi memasang PLTS atap.
“Kalau masih dengan satu pasal ini saja dari perspektif pengusaha sulit untuk mencapai 500 MW dengan PLTS atap, bahkan 100 MW pun sulit,” ujarnya.
Usulan selanjutnya dari asosiasi adalah insentif bagi pengguna PLTS, dimana selama ini pemilik PLTS atap khususnya, yang menghasilkan energi lebih kemudian disalurkan ke PLN (on grid) tidak diberikan imbalan atau nilai jual atas energi mereka.
Untuk mendukung tercapainya 500 MW energi dari energi terbarukan, APSA Bali membantu pemerintah daerah merancang peta jalan, salah satunya langkah awal memanfaatkan gedung-gedung pemerintah untuk dipasang PLTS atap.
Baca juga: Bali andalkan PLTS Atap antisipasi cadangan listrik kurang
“2025 sisa 6 bulan, kita anggap mulai 500 KWp saya tidak memakai 100 MW karena dalam pandangan saya itu sangat tidak mungkin, kalau 500 KWp sangat mungkin saya sudah mengecek beberapa kantor pemerintahan bisa memiliki kapasitas dipasangi PLTS 200, bisa dikerjakan dalam 5-6 bulan,” kata Widhiastari.
Berangkat dari sana, Pemprov Bali dapat melanjutkan 5 MW pada Januari 2026 dibantu dengan PLTS terapung, kemudian terus berlanjut dengan regulasi-regulasi pendukung seperti mengatur agar hotel dan perumahan diwajibkan menggunakan 30 persen atap bangunan untuk dipasangi panel surya.
Jika masyarakat memahami peluang biaya lebih irit dengan menggunakan PLTS atap, menurutnya akan lebih mendorong misi pemerintah.
Dicontohkan saja dengan memasang 4-5 panel surya atau setara biaya keseluruhan Rp40 juta maka dapat menghasilkan 16-20 KWH per hari dan hemat Rp10 juta per bulan.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.