Apple ajukan banding atas putusan denda antimonopoli di Inggris

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Apple mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Banding Inggris untuk membatalkan putusan antimonopoli senilai 1,5 miliar poundsterling atau sekitar Rp33,98 triliun terkait dugaan pengenaan biaya berlebihan kepada jutaan pengguna App Store di Inggris.

Dilansir dari Macrumors pada Selasa, permohonan tersebut diajukan setelah Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris (Competition Appeal Tribunal/CAT) pada Oktober lalu memutuskan bahwa Apple menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengenakan komisi hingga 30 persen atas transaksi di App Store selama periode 2015 hingga 2024.

Dalam putusannya, CAT menyatakan bahwa kontrol Apple atas distribusi aplikasi di iPhone dan iPad membuat perusahaan mampu memungut komisi yang lebih tinggi dibandingkan harga yang wajar di pasar yang kompetitif, sehingga menimbulkan kerugian konsumen yang ditaksir mencapai 1,5 miliar poundsterling.

Gugatan tersebut diajukan sebagai gugatan kolektif yang mewakili sekitar 36 juta konsumen di Inggris.

Baca juga: Pengguna iPhone diperbolehkan unduh aplikasi di luar App Store

Berdasarkan aturan gugatan kolektif di Inggris, seluruh konsumen yang memenuhi syarat otomatis masuk dalam perkara ini kecuali menyatakan keluar secara resmi, sehingga siapa pun yang pernah melakukan pembelian di App Store pada periode tersebut berpotensi menerima kompensasi jika putusan tetap berlaku.

CAT juga menyatakan bahwa Apple seharusnya mengenakan tarif komisi yang lebih rendah, sekitar 17,5 persen untuk penjualan aplikasi dan 10 persen untuk pembelian dalam aplikasi. Pengadilan mengakui bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi berbasis bukti yang tersedia.

Apple menolak pendekatan tersebut karena menilai pengadilan keliru dalam memahami ekosistem aplikasi. Apple sebelumnya meminta izin banding kepada CAT, namun ditolak pada November karena dinilai tidak memenuhi ambang hukum untuk mengajukan banding.

Baca juga: iPhone Fold berpotensi alami kelangkaan hingga tahun 2027

Apple kemudian mengajukan banding langsung ke Pengadilan Banding Inggris yang memiliki kewenangan memberikan izin meskipun CAT menolaknya.

Apple menyatakan bahwa App Store beroperasi dalam ekosistem aplikasi yang kompetitif dan dinamis, serta memberikan manfaat berupa keamanan, perlindungan privasi, dan akses pasar bagi pengembang.

Perusahaan juga menyebut sebagian besar pengembang kini hanya dikenakan komisi 15 persen dan App Store memfasilitasi penjualan lebih dari 55 miliar dolar AS (Rp922 triliun) di Inggris sepanjang tahun lalu.

Jika permohonan banding Apple ditolak dan putusan denda tersebut tetap berlaku, dana sebesar 1,5 miliar poundsterling akan dibagikan kepada konsumen Inggris yang memenuhi syarat. Meski nilai per orang kemungkinan relatif kecil, namun kompensasi tersebut berdampak besar secara kolektif.

Baca juga: Cara update iOS 26.2 dan daftar perangkat yang tersedia update

Baca juga: Apple akan pindahkan perakitan dan pengemasan chip iPhone ke India

Baca juga: iPhone Air 2 dirumorkan bakal hadir dengan kamera belakang ganda

Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |