Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah menetapkan produk wadah makan (food tray) dari dalam negeri untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembina APMAKI Eman Suryaman mengatakan langkah Presiden dan BGN menunjukkan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk-produk dalam negeri.
"Kami bangga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia," ujar Eman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan APMAKI memastikan akan bekerja optimal menyediakan wadah makan program MBG yang sehat, bersih dan berkualitas.
Menurut dia, kehadiran APMAKI dalam program MBG merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap upaya mewujudkan generasi unggul, berkualitas, dan berintegritas.
"Dengan penetapan ini, APMAKI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produksi dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran gizi dan kesehatan masyarakat," ucap dia.
Selain itu, lanjut Eman, langkah BGN akan memberi dampak positif bagi industri lokal termasuk UMKM. Dia juga berharap UMKM, termasuk APMAKI, harus bekerja secara bertanggung jawab menyukseskan program MBG.
Dirinya berharap kerja sama tersebut dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku produsen UMKM maupun masyarakat Indonesia karena akan memberikan lapangan pekerjaan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.
Adapun BGN mewajibkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) baru memakai wadah makanan atau ompreng produksi dalam negeri sebagai syarat pendaftaran program MBG.
“Kami wajibkan menggunakan ompreng dalam negeri, menunjukkan dia beli di mana,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Deyan di Jakarta, Rabu (24/9).
Nanik menjelaskan aturan itu berlaku bagi SPPG baru yang belum beroperasi. Selain wajib produk lokal, ompreng harus memenuhi kualitas tertentu agar tidak mudah berkarat, di mana terdapat beberapa kandungan nikel yang dipersyaratkan.
Program MBG mewajibkan penggunaan wadah makanan dari produk dalam negeri, termasuk persyaratan standar keamanan pangan, seperti SNI 9369.2:2025, serta harus bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan mendukung industri lokal.
Kewajiban tersebut bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan menjamin kualitas produk yang digunakan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.