Jakarta (ANTARA) - Mengumandangkan adzan saat seseorang meninggal dunia, tepatnya ketika jenazah telah diletakkan di liang lahat, menjadi tradisi yang dijumpai di berbagai wilayah di Indonesia. Tradisi ini dilakukan serupa dengan adzan yang dikumandangkan kepada bayi yang baru lahir sebagai bentuk pengingat kalimat tauhid.
Namun demikian, pertanyaannya, bagaimana hukum mengumandangkan adzan kepada orang yang telah meninggal dunia menurut pandangan Islam?
Dalam ajaran Islam, adzan dan iqamah merupakan syiar yang sangat dianjurkan (sunnah) untuk dikumandangkan saat masuk waktu shalat. Selain itu, syariat juga menganjurkan adzan saat kelahiran anak serta ketika seseorang melakukan perjalanan jauh. Sementara itu, sebagian masyarakat juga terbiasa mengumandangkan adzan kepada mayat saat hendak dikuburkan sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Pandangan ulama tentang hukum adzan di kuburan
Terkait hukum adzan saat pemakaman, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menganjurkan (sunnah) mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di dalam liang lahat. Mereka berpendapat bahwa perbuatan tersebut dianalogikan (qiyas) dengan adzan yang dikumandangkan saat kelahiran seorang bayi, yang juga tidak disebutkan secara eksplisit dalam dalil syar’i, namun telah menjadi amalan para salaf.
Baca juga: Macam-macam arisan dan hukumnya dalam Islam: Panduan untuk muslim
Namun, sebagian ulama lainnya tidak menyetujui pendapat tersebut. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang jelas dan kuat dari Al-Qur’an maupun Hadis yang menunjukkan anjuran untuk mengumandangkan adzan saat penguburan jenazah. Oleh karena itu, menurut mereka, hukum adzan saat menguburkan mayat tidak disunnahkan.
Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan:
"Disunnahkan adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan. Namun, tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan mayat, berbeda dengan pendapat yang mengatakan kesunnahannya karena mengqiyaskan keluarnya mayat dari dunia dengan masuknya bayi ke dunia. Ibnu Hajar berkata, saya menolak pendapat ini dalam Syarah al-‘Ubab. Akan tetapi, jika penguburan disertai adzan, maka dapat meringankan mayat dalam menjawab pertanyaan di alam kubur."
Dengan demikian, meskipun tidak ditemukan dalil yang spesifik dan kuat mengenai adzan saat penguburan, para ulama sepakat bahwa adzan merupakan bagian dari dzikir. Karena dzikir dianjurkan dalam berbagai kondisi dan tempat—selama tidak berada di tempat yang dilarang seperti kamar mandi—maka mengumandangkan adzan kepada jenazah tidak termasuk perbuatan terlarang.
Kesimpulan
Secara umum, mengumandangkan adzan kepada jenazah ketika dimasukkan ke liang lahat bukanlah kewajiban dalam Islam, dan tidak termasuk dalam rukun maupun sunnah pengurusan jenazah menurut mayoritas ulama. Namun, apabila dilakukan sebagai bentuk dzikir atau penghormatan terakhir, maka hal tersebut tidak dilarang, selama tidak diyakini sebagai suatu kewajiban yang dibebankan oleh syariat.
Hikmah dari tradisi ini, menurut sebagian ulama, adalah agar mayat mendapatkan kemudahan dalam menjawab pertanyaan malaikat di alam kubur.
Wallahu a’lam.
Baca juga: Hari Tasyrik 2025: Makna, larangan puasa, dan amalan yang dianjurkan
Baca juga: Benarkan shalat tidak diterima 40 hari jika minum alkohol?
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.