Apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya

6 days ago 12

Jakarta (ANTARA) - Pasien yang memerlukan operasi usus buntu (apendektomi) dapat menggunakan jaminan dari BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya fasilitas ini, pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi karena telah ditanggung melalui layanan kesehatan nasional yang berlaku di berbagai rumah sakit rujukan.

Beberapa syarat administrasi dan medis perlu dipenuhi agar tindakan operasi bisa ditanggung sepenuhnya. Prosedur tersebut biasanya mencakup pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama, rujukan sesuai ketentuan, serta diagnosis dokter yang memastikan operasi memang dibutuhkan. Berikut penjelasannya.

Baca juga: Berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa rawat inap?

Syarat penggunaan BPJS Kesehatan untuk operasi usus buntu

Berdasarkan sumber resmi, berikut adalah syarat agar operasi usus buntu bisa ditanggung oleh BPJS:

1. Peserta aktif

Peserta harus terdaftar dan keanggotaan BPJS Kesehatan aktif serta tidak memiliki tunggakan iuran.

2. Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS yang masih berlaku

Kartu keanggotaan fisik atau digital harus lengkap dan dibawa saat berobat.

3. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Untuk kasus non-darurat, pasien harus memulai dari FKTP seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Jika pemeriksaan awal menunjukkan indikasi operasi, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

4. Indikasi medis jelas

Dokter harus memastikan bahwa operasi memang diperlukan berdasarkan diagnosis dan keadaan medis pasien, termasuk adanya dokumentasi rekam medis.

Baca juga: Indah andalkan JKN jalani operasi usus buntu

Operasi usus buntu termasuk operasi yang ditanggung BPJS

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa operasi usus buntu merupakan salah satu jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya dan estimasi

Jika menggunakan BPJS Kesehatan dan persyaratan terpenuhi, operasi usus buntu tidak dikenakan biaya langsung oleh pasien atau gratis sesuai jaminan program.

Namun, jika tidak menggunakan BPJS atau syarat tidak terpenuhi, biaya operasi usus buntu dapat sangat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, di antaranya:

• Rumah sakit, baik kelas, fasilitas, maupun lokasi.

• Metode operasi, apakah apendektomi terbuka atau laparoskopi.

• Kondisi pasien, apakah ringan, sedang, atau berat.

Contoh estimasi biaya operasional tanpa BPJS di rumah sakit swasta bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Meski BPJS Kesehatan menjamin operasi usus buntu, pelaksanaan di rumah sakit tertentu bisa tergantung ketersediaan fasilitas, dokter spesialis, dan ruang operasi. Prosedur administrasi dan rujukan harus diikuti secara benar supaya jaminan dapat digunakan. Peserta juga harus memastikan bahwa rumah sakit yang akan digunakan bekerja sama dengan BPJS dan bahwa surat rujukan telah dikeluarkan.

Operasi usus buntu bisa memakai BPJS Kesehatan selama persyaratan administrasi dan medis terpenuhi. Jika semua syarat dipenuhi, peserta tidak perlu membayar biaya operasi karena termasuk dalam daftar operasi yang dijamin. Namun, apabila syarat tidak terpenuhi atau pasien memilih rumah sakit di luar jaringan BPJS, maka biaya akan menjadi tanggungan sendiri.

Baca juga: Studi: minuman soda dapat obati sumbatan lambung

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |